ADD Pasaman Tahun 2018 Capai Rp39 Miliar, Nagari Harus Siap Mengelola
  • Home
  • Berita
  • ADD Pasaman Tahun 2018 Capai Rp39 Miliar, Nagari Harus Siap Mengelola

ADD Pasaman Tahun 2018 Capai Rp39 Miliar, Nagari Harus Siap Mengelola

Rakor pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) 2018 di Lubuk Sikaping, Rabu (11/7). (riki)

PASAMAN – Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Kabupaten Pasaman tahun 2018 ini mencapai angka Rp39 miliar. Angka itu jauh meningkat dibanding alokasi pada 2017 lalu yang hanya sebesar Rp35 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM)  Pasaman,  M.  Ikhsan mengingatkan, dengan semakin besarnya penyaluran dana desa dari pusat tersebut, maka nagari-nagari di Pasaman harus siap menjalankan dana desa tersebut.

Wali nagari diminta agar tidak bekerja sendirian dalam mengelola dana desa. Selain itu, ia juga meminta pengawasan dari Bamus nagari, camat dan tokoh masyarakat setempat dalam kegiatan tersebut.

“Camat harus mampu mengawasi wali nagari dalam mengelola bantuan pemerintah pusat ini. Karena, tidak semua wali nagari memiliki latar belakang pendidikan yang memadai untuk mengelola administrasi keuangan dalam jumlah besar,” kata Ikhsan saat Rapat Koordinasi (Rakor) pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) tahun anggaran 2018 di Lubuk Sikaping, Rabu (11/7).

Dikatakan, rakor dilakukan sebagai forum koordinasi dan evaluasi berkala  lintas sektor dan lembaga yang menjadi stakeholder dalam pemanfaatan dana desa di Pasaman. Hal itu dilakukan guna meningkatkan pencapaian dalam upaya meningkatkan desa/nagari yang mandiri dan sejahtera, serta dalam upaya meminimalisir penyalahgunaan dana desa.

“Rapat koordinasi ini berguna untuk memperkuat koordinasi dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan dana desa tahun 2018 yang sudah tertuang dalam anggaran pendapatan belanja nagari,” katanya.

Penyelenggaraan pemerintahan nagari berdasarkan Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan semuanya harus mempedomani terutama dalam penyelenggaraan pemerintah nagari. (riki)

Berita Terkait

Leave a Reply