AGAM – Masyarakat di Kabupaten Agam hingga saat ini masih melakukan perekaman Kartu Tanda Pengenal (KTP) Elektronik. Setiap hari masyarakat melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam maupun kantor camat rata-rata 100 orang.
Menurut Kasi Kependudukan dan Mutasi Disdukcapil Kabupaten Agam, Jume Isra, semenjak Januari sampai Juli 2015, Disdukcapi Kabupaten Agam telah berhasil mencetak KTP el sebanyak 14.855 keping. Dinas terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan perekaman, katanya.
Di Kabupaten Agam, terdapat 368.193 jiwa wajib KTP. Sementara, yang sudah memiliki KTP elektronik sebanyak 330.000 jiwa. Dengan demikian, masih ada sekitar 38.193 orang yang belum punya KTP elektronik.
Meski demikian, menurut Jume, saat ini ada lebih dari 100 orang yang melakukan perekaman tapi KTPnya belum bisa dicetak karena stok blangko dari pusat sudah habis.
“Kalau stok KTP ada, maka satu pekan setelah perekaman, KTP sudah bisa dimiliki masyarakat. Untuk mengantisipasi masalah ini, jika masyarakat membutuhkan tanda pengenal untuk melakukan sesuatu atau melamar pekerjaan, kita akan memberikan surat keterangan kepada masyarakat untuk pengganti KTP sementara hingga KTP siap dicetak,” ujarnya. (wan)






