
Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.[1]
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Apa Itu BUM Desa?
BUM Desa “KARYA MANDIRI”
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar mencatat hanya ada sekitar 37 ribu BUM Desa yang aktif dan ternyata setelah covid-19, hanya ada 10.600 yang melakukan transaksi.
Itu artinya, jika anda mengkalkulasi dari total jumlah BUMDesa yang sudah berdiri, kemudian dibagi dengan jumlah BUMDesa yang masih aktif saat ini. Maka, persentasenya BUMDesa yang produktif hanya tinggal sekitar 21 %.
Itulah mengapa pada kesempatan yang lalu, saat Mendes melakukan konferensi pers melalui kanal zoom dan youtube waktu lalu. Beliau mengatakan akan berupaya untuk merevitaslisasi BUMDesa dan menargetkan 27 BUMDes yang sebelumnya bertransaksi bisa berjalan kembali
Tentu semua itu tidak mudah. Tanpa adanya dukungan dari masyarakat dan pemerintah desa sebagai pemangku kebijakan. Hal tersebut dapat terwujud, ketika masyarakat dan pemerintah desa dapat bersatu dan bergotong royong serta mulai sadar akan pentingnya BUMDesa. .
Pengertian BUM Desa diatas juga bertentangan dengan apa yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 angka (6) yang menyebutkan bahwa :
Badan Usaha Milik Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Yang dimaksud dengan “ kekayaan desa yang dipisahkan” adalah neraca dan pertanggungjawaban pengurusan BUMDesa itu terpisah dengan neraca dan pertanggungjawaban pemerintah desa.
Itu artinya, bahwa pengelolaan BUMDesa itu terpisah dengan pengelolaan pemerintah desa.
Kepala Desa dalam hal ini, hanya bertindak sebagai penasihat yang jabatanya bersifat ex officio dengan kewajiban dan kewenangan sebagaimana dibawah ini.
Penasihat berkewajiban : memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa. Selain itu memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa. Penasehat juga mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Penasihat berwenang meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa, dan melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Artinya, jika kita menarik kesimpulan secara luas.
Pengertian BUM Desa yang tepat adalah badan yang dibentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi.
Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
Kemudian, dalam kegiatannya, BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi desa.
Fungsi BUMDesa
Selain berfungsi sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1).
BUM Desa juga diharapkan berfungsi sebagai lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa. (Hari Susanto)
- Penulis adalah Profesor bidang ekonomi regional pusat penelitian ekonomi, lembaga ilmu pengetahuan Indonesia (P2E-LIPI)







