Oleh : Raka Risaldo :

Korupsi di Indonesia masih menjadi budaya yang turun temurun, mulai dari institusi pemerintah maupun non pemerintah. Korupsi di Indonesia sendiri sudah menjadi hal yang lumrah terjadi, tak heran jika kita selalu mendengar adanya kasus korupsi di pemberitaan, terlebih kasus korupsi tersebut terjadi di pemerintahan, Bahkan jika Indonesia absen kasus korupsi pastinya rakyat akan bertanya tanya.
Menurut data dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menangani setidaknya 85 kasus tindak pidana korupsi selama periode 1 Januari sampai 6 Oktober 2023. Diantara jumlah kasus korupsi tersebut sebagian besar terjadi di dalam instansi dan lembaga pemerintah, DPR, dan kepala daerah. Bagaimana ini bisa terjadi?.
Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai penegakan hukum, tetapi hukum di Indonesia masih di luar nalar, tumpul keatas tajam kebawah, slogan tersebut dapat kita artikan sebagai salah satu kenyataan masyarakat kelas bawah di negara ini menerima hukuman yang lebih berat dari sistem hukum dibandingkan pejabat senior. Banyak kemudian kasus-kasus kecil yang dilakukan oleh masyarakat kecil hanya karena memenuhi kebutuhan hidup harus dihukum melalui pengadilan, dan sebaliknya tidak sedikit pula kasus-kasus besar seperti korupsi para pejabat negara dan politisi yang ditutup, jikalaupun diberlakukan hukum namun setiap tahun akan mendapatkan keringanan dan pengurangan masa tahanan dari pemerintah. Namun yang menjadi pertanyaan besar ialah “mengapa hukum terhadap koruptor di Indonesia masih sangat ringan?”.
Terkadang kita berfikir mengapa para pelaku koruptor tidak dihukum mati saja, supaya memberikan efek jera terhadap para koruptor. Namun wacana ini tidaklah semudah yang dibayangkan, ada banyak aspek yang diperhitungkan dalam menetapkan hukuman seperti itu, menurut beberapa pakar hukum Indonesia mereka menilai vonis hukuman mati bagi koruptor bukan lah solusi yang tepat untuk memberantas kasus korupsi, karena selain tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi, juga bertentangan dengan norma dan hak asasi manusia, Indonesia tidak dinilai dari seberapa kuat membangun sistem penindakan dan pencegahan terhadap praktek kasus korupsi, namun juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hukum hak asasi manusia.
Mengutip dari laporan data ICW, skor Indeks korupsi (CPI) China tahun 2020, sebagai salah satu Negara yang melakukan atau menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi, tercatat di angka 42 dari skala 0-100 dimana nilai yang lebih tinggi merupakan indikator bahwa responden memberikan penilaian yang baik, sementara nilai rendah mengindikasikan bahwa responden menilai bahwa di daerahnya praktik korupsi masih tinggi, yang berarti praktik korupsi disana masih cukup tinggi. Sebaliknya, Denmark, Selandia Baru, Finlandia, Singapura, Swedia, dan Swiss memiliki Indeks Persepsi Korupsi terbaik (antara 85-87), kecuali Singapura yang masih menerapkan hukuman mati, namun bukan untuk tindak pidana korupsi), negara-negara tersebut sudah lama menghapuskan hukuman mati sebagai hukuman pidana bagi pelaku koruptor. Sementara itu, negara dengan Indeks Persepsi Korupsi terburuk (antara 10-14), terutama Korea Utara, Yaman, Sudan Selatan, Suriah, dan Somalia, merupakan negara yang menerapkan hukuman mati.
Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak yang absolut bagi seorang manusia, dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati. Hukuman mati masih diperbolehkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR), meskipun hukuman ini hanya diterapkan pada kasus-kasus aktivitas kriminal yang paling berat yakni pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights) seperti kejahatan kemanusiaan, agresi, genosida dan kejahatan perang. dan tidak termasuk tindak pidana korupsi. Resolusi Dewan HAM PBB malah mendorong untuk menghapus hukuman mati. Saat ini tinggal sedikit saja negara yang masih menerapkan hukuman mati, di antaranya adalah negara kita Indonesia.
Intinya, jika hukuman mati hanya ditinjau dari segi tekstual, maka penerapannya terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Namun jika dikaji lebih kontekstual dengan penafsiran teleologis, ternyata hukuman mati bukanlah pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Mengingat fakta bahwa para koruptor perlahan-lahan menyiksa masyarakat dengan mengabaikan hak-hak mereka, hal ini merupakan kejahatan yang serius. Oleh karena itu, penerapan hukuman mati atau hukuman mati terhadap individu yang melakukan tindak pidana termasuk korupsi bukanlah tindakan yang melanggar hukum.
Dari paparan tersebut menjadi penanda bahwa hukuman mati di Indonesia masih belum bisa terlaksana mengingat adanya korelasi HAM terhadap pelaku koruptor. Jika dilihat dari sudut pandang efektif tidaknya menangani kasus korupsi menurut data yang diperoleh dapat disimpulkan hukuman mati merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk membuat pelaku korupsi di Indonesia jera, akan tetapi Indonesia masih terikat dengan hukum hak asasi manusia, yang sebagaimana telah ditetapkan oleh undang undang sehingga tidak dapat mengesahkan hukuman mati sebagai hukuman pidana korupsi. (*)
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Baiturahmah
Email : [email protected]
No.Hp : 08973786273
(tulisan ini merupakan tugas kuliah)






