KEARIFAN lokal mengajarkan kita lewat pepatah, tidak ada asap kalau tidak ada api. Artinya, tidak ada akibat tanpa sebab. Asap hanya akibat. Pasalnya, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau dan Sumetera Selatan terus berkembang dalam skala luas dan sudah meracuni daerah tetangga. Ia kejahatan yang membawa malapetaka. Disebut kejahatan karena kebakaran itu disengaja. Bukan kebakaran, melainkan pembakaran.
Kesehatan dan keselamataan warga dan wilayah-wilayah lain berada dalam bahaya sangat serius karena setiap saat harus menghirup udara kotor yang menghancurkan kesehatan. Malapetaka atau bencana yang disebabkannya pun semakin hebat. Kondisi lemas akibat menghirup udara penuh racun, kabut asap juga melumpuhkan seluruh aktivitas.
Kondisi tersebut dalam jangka panjang dapat berakibat fatal. Selain mematikan, asap yang terhirup oleh sistem pernapasan dalam jangka tertentu dapat merusak otak dan menyebabkan penduduk di wilayah itu menderita idiot.
Hal wajar terlontar petisi yang ditulis Abdul Manan di Change.org yang meminta Jokowi melakukan “blusukan asap” untuk mengetahui masalah riil di lapangan. “Masalah asap Riau memang rumit Pak, tapi permintaan saya
sederhana. Mau tidak Pak Jokowi blusukan ke tempat kami? Langsung melihat hutan gambut, kebakaran, dan asapnya? Hanya dengan begitu Pak Jokowi bisa mengerti kehidupan kami sehari-hari dengan asap. Paru-paru kami mungkin mengecil, tapi harapan kami membesar,” tulis Abdul Manan.
sederhana. Mau tidak Pak Jokowi blusukan ke tempat kami? Langsung melihat hutan gambut, kebakaran, dan asapnya? Hanya dengan begitu Pak Jokowi bisa mengerti kehidupan kami sehari-hari dengan asap. Paru-paru kami mungkin mengecil, tapi harapan kami membesar,” tulis Abdul Manan.
Dan, petisi ini pun digenapi presiden yang turun tangan memantau penanganan kebakaran hutan di Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia terbang ke Palembang dengan pesawat kepresidenan BBJ-2 dari Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma. “Presiden memastikan penanganan kebakaran hutan ditangani dengan tepat, cepat, dan baik, serta melihat kesiapan posko di wilayah yang terkena dampak kabut asap,” kata Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden dalam keterangan tertulis, Ahad, 6 September 2015 lalu.
Kondisi ini membuat Jokowi meminta kepekaan Gubernur, Bupati dan Walikota yang daerahnya Barat, untuk tetap berada di tengah masyarakat dan mengatasi bencana kabut asap di wilayah masing-masing. “Gubernur dilanda kabut asap, seperti di Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Bupati dan Walikota di daerah bencana asap agar tetap berada di tengah masyarakat dan melaksanakan kegiatan mendesak memadamkan sumber api,” katanya.
Presiden mengingatkan, sumber api penyebab asap yang menutup langit telah mengganggu aktivitas warga, sehingga harus dimatikan selamanya. Sudah saatnya kebiasaan land clearing tidak boleh dilakukan dengan pembakaran. Land Clearing yang mau gampangnya saja dengan pembakaran bila terbukti ada pelanggaran hukum harus dilakukan penegakan hukum yang terukur, tutur Kepala Negara.
Sementara itu, Henri Subagyo dari Pusat Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) menghimbau pemerintahan yang baru untuk menindak perusahaan secara korporasi dan secara pidana. Menurutnya, yang dibutuhkan tindakan tegas dari Jokowi misalnya pemerintah berani ga memberi pelajaran perusahaan dengan mencabut izinnya. Kedua, ketegasan dan keberanian juga menjerat siapa mastermind-nya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menegaskan, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan bencana asap setiap musim kemarau di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya cukup berat bagi kesehatan manusia. Pembakaran hutan dan lahan juga menjadi kejahatan berat karena terjadi berulang-ulang. Karena itu aparat keamanan di daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan harus bertindak tegas sesegara mungkin menangkap pelaku-pelaku pembakaran hutan dan lahan. Baik itu pelaku pembakaran hutan dan lahan dari kalangan petani maupun perusahaan atau korporasi.
Dampak bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan sangat besar bagi Indonesia dan negara lain. Kemudian, bencana asap tersebut juga terjadi berulang-ulang dan disengaja. Karena itu, pembakaran hutan masuk kategori kejahatan luar biasa dan tidak bisa ditangani lagi secara biasa-biasa saja, tapi harus ditangani secara serius.
Untuk itu, aparat keamanan diminta menangkap langsung siapapun pelaku pembakaran hutan dan lahan. Para pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut harus diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
Bagi rakyat, tak butuh retorika, himbauan serta amanat di saat kabut asap terus menyelimuti keseharian aktifitas yang tak mungkin dihentikan. Yang dibutuhkan adalah ketegasan dan efek jera dari pelaku serta pembakar hutan penimbul asap itu, agar kehidupan yang layak dengan kondisi lingkungan hidup nyaman akan menjadi harapan dan kenyataan di negeri ini. (Tumpak Abdurrahman)






