Apakah Keputusan Konversi Menyeluruh Cara Efektif untuk Meningkatkan Kinerja Bank Syariah?
  • Home
  • Artikel
  • Apakah Keputusan Konversi Menyeluruh Cara Efektif untuk Meningkatkan Kinerja Bank Syariah?

Apakah Keputusan Konversi Menyeluruh Cara Efektif untuk Meningkatkan Kinerja Bank Syariah?

Image

Luciana Luthan
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas

Pertumbuhan bank syariah di Indonesia saat ini sangat menggembirakan. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga tahun 2021 telah tercatat terdapat 15 bank umum syariah dan 20 unit usaha syariah. Sejak berlakunya Undang-undang nomor 10 tahun 1998 menggantikan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, mulailah berlaku sistem dual banking (dual banking system) dalam sistem perbankan di Indonesia. Sistem dual banking membuka kesempatan bagi bank konvensional untuk beroperasi secara syariah dengan membuka unit usaha syariah atau berkonversi menjadi bank syariah sepenuhnya. Perubahan ini tentunya mampu mendukung perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia.

Konversi bank konvensional ke bank syariah dapat dilakukan dengan tiga acara, pertama mengkonversi sepenuhnya dari bank konvensional ke bank syariah (full-fledge model); kedua, bank konvensional membuka unit usaha syariah; dan ketiga, bank konvensional menawarkan produk-produk syariah. Dari ke tiga proses konversi tersebut, pelanggan muslim lebih senang bertransaksi di bank syariah dengan full-fledge model karena merasa lebih sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan dua lainnya masih berhubungan dengan bank konvensional yang kehalalannya masih dipertanyakan. Dua model lainnya masih terlihat semata-mata mengedepankan laba dengan mengambil pangsa pasar syariah.

Di Indonesia, proses konversi yang banyak dilakukan adalah konversi unit syariah dari bank konvensional melalui spin-off. Kemudian yang baru-baru ini dilakukan adalah konversi penuh Bank Pembangunan Daerah Aceh dan Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi syariah. Konversi telah dilakukan pada tahun 2016 dan 2018.

Terlaksananya konversi ke dua bank pembangunan daerah tersebut mendorong munculnya keinginan dari pemerintah daerah di provinsi lain untuk juga melakukan konversi terhadap bank pembangunan daerahnya. Saat ini terdapat Bank Pembangunan daerah Riau dan Bank Pembangunan Daerah Bank Nagari Sumatera Barat yang sedang melakukan proses konversi.

Konversi bank konvensional menjadi bank syariah menghabiskan waktu dan energi yang banyak. Terdapat berbagai motivasi yang kuat yang melatarbelakangi konversi tersebut. Faktor paling dominan yang memotivasi proses konversi adalah adanya keinginan untuk mematuhi aturan syariah, ber-muamalah yang halal, bebas dari riba, gharar (keraguan) dan judi (maysir). Kepercayaan bahwa bertransaksi dengan bank konvensional adalah sebuah dosa, mendorong proses konversi.

Faktor politik juga merupakan pendorong konversi bank konvensional ke bank syariah. Di beberapa negara yang dipimpin oleh pemimpin dengan partai/ idealisme Islam, proses konversi didorong melalui aturan tertulis. Beberapa negara seperti Iran, Pakistan, Sudan dan Libya telah mengeluarkan aturan baku terkait keharusan melaksanakan transaksi perbankan tanpa riba.

Pada kasus konversi Bank Aceh Syariah dan Bank NTB Syariah, faktor budaya dan politik adalah faktor paling dominan yang mempengaruhi konversi. Masyarakat Aceh yang budaya islamnya sangat kental mendukung konversi Bank Perkreditan Rakyat Aceh menjadi Bank Aceh Syariah karena ingin ber-muamalah dengan cara yang halal. Konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah dilakukan pada masa pemerintahan Gubernur Zulkieflimansyah yang berasal dari partai Islam. Namun demikian alasan politik ini harus didukung juga oleh alasan profitabilitas. Konversi bank yang dilakukan ditargetkan harus dapat menigkatkan kinerja bank syariah. Jangan sampai bank yang sudah melakukan konversi menjadi turun kinerjanya bahkan menjadi gagal berkembang.

Berhasil atau tidaknya proses konversi dapat dianalisis dari laporan keuangan yang disajikan bank syariah. Dari data kinerja yang terdapat pada laporan keuangan Bank Aceh Syariah jika dibandingkan antara data 4 tahun sebelum konversi dengan 4 tahun setelah konversi menunjukkan adanya peningkatan kinerja posisi keuangan yaitu pada aset, ekuitas, pembiayaan, tabungan dan deposito. Rata-rata aset Bank Aceh Syariah sebelum konversi bernilai Rp15.925.659 juta naik menjadi Rp22.395.855 juta. Peningkatan nilai rata-rata ekuitas juga terjadi dimana sebelum konversi nilainya Rp1.777.777 juta meningkat menjadi Rp2.227.043 juta. Rata-rata pinjaman meningkat dari Rp10.699.750 juta menjadi Rp13.163.171 juta. Rata-rata tabungan meningkat dari Rp4.633.547 juta menjadi Rp 7.656.270 juta. dan rata-rata depositopun meningkat dari Rp3.009.849 juta menjadi Rp 5.566.602 juta.

Namun begitu, walaupun kinerja posisi keuangan meningkat sesudah konversi, belum diiringi dengan peningkatan kinerja profitabilitas, efisiensi dan likuiditas. Hanya kinerja risiko Bank Aceh Syariah yang meningkat. Kinerja profitabilitas yang diwakili oleh return on asset (ROA) setelah konversi turun signifikan dari rata-rata 3,65% menjadi 2,43%. Untuk kinerja efisiensi yang diukur dengan Beban Operasional pada Pendapatan Operasional (BOPO) tidak mengalami perbedaan signifikan antara sebelum dengan sesudah konversi. Sedangkan untuk kinerja likuiditas yang diukur dengan rasio financing to deposit ratio (FDR) yang menunjukkan proporsi pembiayaan yang dibiayai dengan dana pihak ketiga mengalami penurunan dari rata-rata 88.28% menjadi 73.66%. Yang menggembirakan adalah kinerja risiko Bank Aceh Syariah setelah konversi membaik dari rata-rata non performing financing (NPF) 1.05% turun menjadi 0.048%, yang artinya Bank Aceh Syariah dapat mengelola pembiayaan bermasalahnya dengan lebih baik setelah konversi.

Untuk Bank NTB Syariah, juga terjadi peningkatan kinerja pada posisi keuangannya jika dibandingkan dari 4 tahun sebelum konversi dengan 4 tahun setelah konversi. Rata-rata aset Bank Aceh Syariah sebelum konversi bernilai Rp7.110,684 juta naik menjadi Rp9.328,472 juta. Peningkatan nilai rata-rata ekuitas juga terjadi di mana sebelum konversi nilainya Rp1.115.300 juta meningkat menjadi Rp1.397.066 juta. Rata-rata pinjaman meningkat dari Rp4.794.162 juta menjadi Rp6.066.740 juta. Rata-rata tabungan meningkat dari Rp 1.650.558 juta menjadi Rp 2.411.153 juta dan rata-rata depositopun meningkat dari Rp2.319.643 juta menjadi Rp 3.712.809 juta.

Kinerja profitabilitas, risiko, efisiensi dan likuiditas Bank NTB Syariah selama 4 tahun setelah konversi juga belum sesuai dengan yang diharapkan. Rata-rata ROA turun dari 3,83% menjadi 1,97%. Rata-rata NPF malah menjadi meningkat dari 0,38% menjadi 0,65%. Sedangkan BOPO dan FDR tidak mengalami perbedaan yang signifikan.

Secara umum kondisi bank konvensional yang melakukan konversi ke bank syariah secara penuh (full-fledge) mengalami peningkatan yang baik. Hal ini dapat dilihat dari kinerja posisi keuangannya. Namun masih ada tantangan dalam menjaga kinerja pada profitabilitas, risiko, efisiensi dan likuiditas. Faktor internal perusahaan, dan faktor di luar kuasa perusahaan (seperti Covid-19 yang terjadi pada tahun 2019-2022) menjadi faktor yang patut dipertimbangkan dalam proses konversi.

Data-data di atas dapat dijadikan acuan oleh bank pembangunan daerah dari provinsi lain yang akan melakukan konversi secara penuh menjadi bank syariah, seperti Bank Riau dan Bank Nagari. Semangat konversi untuk menegakkan syariat dalam ber-muamalah tidaklah cukup, namun perlu diiringi dengan kekuatan internal perusahaan, dapat berupa tata Kelola yang kokoh, manajemen yang memiliki pemahaman teori dan praktik syariah yang memadai dan juga faktor eksternal yang mendukung. *

Berita Terkait

Leave a Reply