Prospek Penguatan Kewenangan DPD Sebagai Kamar Kedua Dalam Parlemen Indonesia
  • Home
  • Artikel
  • Prospek Penguatan Kewenangan DPD Sebagai Kamar Kedua Dalam Parlemen Indonesia

Prospek Penguatan Kewenangan DPD Sebagai Kamar Kedua Dalam Parlemen Indonesia

Image

Oleh : Alirman Sori
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terwujud dengan semangat terwujudnya keadilan pembangunan dan terakomodirnya aspirasi masyarakat di daerah. Hal tersebutpun ditekankan dalam UUD Tahun 1945. DPD dalam hal ini merupakan lembaga nonparpol yang menjaring aspirasi masyarakat di daerah.

DPD merupakan hasil dari sebuah sistem perwakilan yang disebut dengan sistem bikameral/Second Chamber, dimana di negara asalnya bikameral/second chamber (dua kamar) adalah sistem yang mampu dalam menyerap serta melegislasikan aspirasi masyarakat daerah.

Namun hal tersebut tampaknya tidak berjalan dengan semestinya, karena pada kenyataannya sistem keterwakilan di Indonesia bukanlah sistem bikameral murni. Hal tersebut tentu saja menjadi anomali sistem ketatanegaraan di Indonesia karena pembagian tugas dan kewenangan antara DPR dan DPD masih pada bayang-bayang ketidaksinkronan.

Dalam hal ini tidak dipungkiri lemahnya peran DPD dikarenakan ketiadaan hak budgeting (anggaran) dan hak Interpelasi. Pada awalnya kedudukan DPD dengan DPR disejajarkan dengan fungsi DPR, tetapi pada perkembangannya terjadi evaluasi dan kurang mendapat pengawalan dari para pakar/ahli pemerintahan, sehingga terjadi abrasi kewenangan yang dimiliki DPD.

Penguatan peran DPD sangat penting untuk kemajuan di daerah-daerah seluruh Tanah Air Indonesia. Amandemen konstitusi sebagai salah satu cara yang paling penting untuk mengubah pola pembuatan undang-undang (legislasi) di parlemen. Hal itu dimaksudkan agar DPD mempunyai kekuatan hukum sehingga keberadaan DPD sama pengaruhnya dengan DPR, karena DPD adalah penyeimbang DPR dalam segala hal-hal yang menyangkut peraturan kedaerahan.

Untuk itu DPD harus berupaya mengusulkan perubahan UUD Tahun 1945 terutama dalam Pasal 22D. Ini artinya diperlukan amandemen UUD Tahun 1945. Kemungkinan perubahan itu dapat terjadi sebagaimana aturan yang ditetapkan dalam Pasal 37 ayat (1) UUD Tahun 1945.

DPD sebagai lembaga yang independen, karena bukan merupakan konstituen partai politik, sangatlah diperlukan guna mewujudkan pembangunan yang adil dan merata di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan diperlukan juga penyempurnaan tatanan sistem ketatanegaraan Indonesia demi terwujudnya pengawasan dan penyeimbang (checks and balances) antar lembaga negara.

Berdasar pada Pasal 22D ayat (3) UUD Tahun 1945, DPD RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama.

Pengawasan yang dilakukan DPD RI dalam hal ini adalah:

1). Menerima dan membahas hasil-hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK sebagai bahan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu;

2). Meminta secara tertulis kepada pemerintah tentang pelaksanaan UU tertentu;

3). Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UU tertentu;

4). Mengadakan kunjungan kerja ke daerah untuk melakukan monitoring/pemantauan atas pelaksanaan UU tertentu.

Dalam bidang pengawasan ini DPD RI dapat sewaktu-waktu menyerap aspirasi masyarakat dari daerah sebanyak-banyaknya untuk memfasilitasi daerah mengimplementasikan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumberdaya ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD RI dalam persoalan ini akan signifikan jika mampu bersinergi dengan masyarakat di daerah. Banyak persoalan yang bergejolak di daerah membutuhkan pendampingan DPD RI dan ini masyarakat umum mengaku jarang mendengar apalagi melihat kiprah yang dilakukan oleh anggota DPD RI.

Untuk itu DPD RI perlu memperkuat basis pengetahuan dan keterampilan. Baik dalam komunitas politik maupun legislasi, serta memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai pihak, misalnya perguruan tinggi, LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan lain-lain.

Tetapi mekanisme artikulasi aspirasi masyarakat yang telah ditampung melalui kunjungan-kunjungan ke daerah maupun laporan masyarakat yang dimasukkan ke DPD ini, ketika diangkat menjadi bahan pengawasan DPD untuk melakukan pengawasan pelaksanaan UU menjadi tidak berarti manakala aturan main yang mengatur tentang tata tertib pengawasan kurang jelas dan kurang tegas.

Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPD RI dikatakan bahwa: “Dalam hal DPR RI tidak menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD RI, DPD RI meminta penjelasan kepada DPR”. Penjelasan dimaksud kemudian diberikan secara tertulis oleh Pimpinan DPR RI sesuai ayat (2) Pasal 150 Peraturan TataTertib DPD RI, namun tidak dijelaskan lebih lanjut bagaimana kriteria hasil pengawasan DPD RI tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum.

Oleh sebab itu fungsi pengawasan DPD RI ini perlu adanya ketegasan dalam aturan pengawasan tersebut, agar tidak menimbulkan seolah-olah DPD RI adalah lembaga pengawas DPR RI, yang mengawasi setiap pekerjaan DPR RI yang diterima dari DPD RI. Seharusnya implementasi dari ketentuan ini secara tegas diatur ”bahwa DPR RI wajib mempertimbangkan dan menindaklanjuti hasil pengawasan DPD RI dan mengumumkan hasilnya secara terbuka”. Dengan demikian masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap kedua lembaga perwakilan ini.

Fungsi nominasi DPD RI adalah memberikan pertimbangan kepada DPR RI dalam pemilihan anggota BPK yang dilakukan oleh DPR. Menurut Pasal 22UUD Tahun 1945 Jis Pasal 275 UU No. 27 Tahun 2009 dan Pasal 140 Peraturan Tata Tertib DPD RI, diterangkan bahwa DPD RI dapat memberikan pertimbangan pemilihan anggota BPK RI secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI selambat-lambatnya dalam tiga hari. Kata tiga hari yang dimaksud dalam pasal itu adalah setelah Pimpinan DPD RI menerima surat dari Pimpinan DPR RI mengenai pencalonan anggota BPK RI.

Pada Tata tertib DPD RI disebutkan bahwa DPD RI akan mengadakan sidang paripurna untuk menyampaikan mengenai calon anggota BPK RI tersebut, kemudian sidang paripurna DPD RI akan menugaskan panitia Ad hoc guna menyusun pertimbangan DPD RI, pertimbangan tersebut meliputi pengajuan nama calon, penelitian administrasi, penyampaian visi, misi dan penentuan urutan calon.

Waktu yang dimiliki DPD RI untuk memberikan pertimbangan kepada DPR RI mengenai calon anggota BPK RI terlalu sempit, yaitu tiga hari setelah Pimpinan DPD RI mendapatkan surat dari Pimpinan DPR RI, untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi anggota/panitia Ad hoc DPD RI. Waktu tiga hari yang diberikan oleh DPR RI kepada DPD RI untuk memberikan tanggapan tentang calon anggota BPK ini terasa terlalu singkat dan tidak efektif. Sebaiknya waktu yang efektif dan tepat untuk memberikan pertimbangan calon anggota BPK adalah selama 14 (empat belas hari) atau dua minggu, yaitu satu minggu dipergunakan untuk menjaring masukan dari masyarakat dan satu minggu berikutnya dipergunakan untuk membahas dan memberikan pertimbangan calon anggota BPK.

Menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD Tahun 1945 amandemen pertama, tegas-tegas menyatakan bahwa: ”Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Jadi DPR adalah lembaga yang berwenang membentuk UU. Sedangkan DPD hanya akan terlibat pembahasan RUU dalam persidangan intern DPR, sebelum DPR membahasnya bersama Presiden.

Pasal 20 ayat (2) menyatakan, ”Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”. Tidak ada pasal yang mengatur pembahasan RUU bersama-sama DPR, DPD dan Presiden. Apalagi mensyaratkan persetujuan DPD artinya ’ketidakbersetujuan’ DPD mungkin tidak menghalangi sahnya pembentukan undang-undang.

Berdasarkan UUD Tahun 1945, kini MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Perbedaan ke duanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya. Anggota DPR untuk mewakili rakyat sedangkan anggota DPD untuk mewakili daerah.

Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif, maka pada Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945 ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden, dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, secara otomatis sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Dalam hubungan DPR dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu. DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah (Lihat Pasal 22D UUD Tahun1945).

Disamping itu untuk mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah-daerah secara serasi dan seimbang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, dibentuk DPD. Adapun dasar pertimbangan teoritis dibentuknya DPD antara lain adalah untuk membangun mekanisme kontrol dan keseimbangan (checks and balances) antar cabang kekuasaan negara dan antar lembaga legislatif sendiri.

Namun, dalam perjalanannya, sangat dirasakan bahwa fungsi dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Pasal 22D UUD Tahun 1945 setelah amandemen sulit mewujudkan maksud dan tujuan pembentukan DPD RI. Demikian juga sulit bagi anggota DPD RI untuk mempertanggungjawabkan secara moral dan politik kepada pemilih dan daerah pemilihannya. Pasal 22D tersebut juga tidak dapat mencerminkan prinsip checks and balances antara dua lembaga perwakilan (legislatif). Padahal, DPD RI sebagai lembaga negara memiliki legitimasi yang sangat kuat karena anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat.

Sebagai lembaga negara parlemen, tentunya DPD RI harus memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara DPR, termasuk tugas dan fungsinya harus berimbang. Oleh sebab itu, penguatan kapasitas DPD melalui perubahan UUD Tahun 1945 merupakan sesuatu yang niscaya. Kewenangan DPD dalam pembahasan RUU juga dinilai masih jauh dari kehendak konstitusi. Pembahasan RUU yang berkaitan dengan kewenangan DPD sering kali tidak melibatkan DPD (***)

Berita Terkait

Leave a Reply