
PAINAN- Tim Gabungan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali menindak 140 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes), Rabu (16/6/2021).
Para pelanggar tersebut terjaring razia tim gabungan di Pasar Taluak Kecamatan Batangkapas dengan pelanggaran tidak memakai masker ketika berada di luar rumah.
“Hari ini tim gabungan menggelar razia penegakan Prokes di Pasar Taluak Kecamatan Batangkapas. Dalam operasi itu sebanyak 140 orang pelanggar terjaring dengan jenis pelanggaran tidak memakai masker,” kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pessel, Dailipal, Rabu siang.
Pelanggar yang terjaring razia, ada yang merupakan pedagang di pasar tersebut. Ada juga pengunjung pasar hingga masyarakat pengguna jalan.
Dailipal menegaskan, kepada pelanggar dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) nomor 6 tahun 2020 tentang AKB dalam Penanganan Covid-19. Karena merupakan pelanggaran pertama, mereka dikenakan sanksi melakukan kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
“Selain itu juga menandatangani dokumen pernyataan pelanggaran serta dicatat ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada),” sebutnya.
Dia menambahkan, operasi yustisi penegakan Prokes merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dengan razia tersebut dia berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masharakat terhadap Prokes.
Dailipal mengakui, banyak cara para pelanggar untuk berkilah ketika terjaring razia. Selain mengaku lupa memakai masker juga ada yang mengaku sesak nafas.
“Namun apapun alasan untuk berkilah, mereka tetap wajib memakai masker dan ketika melanggar harus dikenakan sanksi sesuai dengan Perda AKB,” ujarnya.
Melihat masih rendahnya kesadaran dari sebagian masyatakat, Dailipal menegaskan, operasi yustisi penegakan Prokes akan terus digencarkan. Prokes, menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan merupakan upaya efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami berharap dengan adanya operasi yustisi penegakan Prokes dapat meningkatkan kesadaran masyarakat,” tukuknya.
Dipilihnya pasar sebagai sasaran operasi karena di pasar terdapat kosentrasi masyarakat dalam jumlah besar, sehingga rawan terjadinya penularan Covid-19. Selama berada di pasar atau dimanapun di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain. (Febry)





