
PASAMAN – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman AKBP Dedi Nur Adrhiansyah meninjau dua lokasi yang akan didirikan pos penyekatan pemudik di wilayah perbatasan provinsi di daerah tersebut, Senin (26/4/2021). Dua pos penyekatan direncanakan di Muaro Cubadak Kecamatan Rao untuk perbatasan dengan Sumatera Utara dan di Mapattunggul di batas dengan Provinsi Riau.
Dedi Nur Adrhiansyah mengatakan, dua pos penyekat itu didirikan seiring dengan adanya larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6 – 17 Mei 2021 mendatang.
“Setelah pos penyekatan didirikan, nanti akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian di daerah tetangga, sehingga penyekatan bisa berjalan optimal,” katanya.
Dia menerangkan, pendirian pos penyekatan tersebut sesuai dengan intruksi dan petunjuk dari Kapolda Sumbar. Merupakan kelanjutan kerjasama Polda Sumbar dengan Polda daerah tetangga yaitu Polda Sumut dan Polda Riau.
“Untuk penjagaan di pos penyekat, kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait di pemerintah daerah,” ujarnya.
Dia berharap, masyarakat terutama yang berniat untuk mudik bisa memahami kondisi pandfemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini. Dengan diaktifkannya pos penyekat dapat meminimalisir arus mudik ke wilayah Sumatera Barat dari daerah tetangga, untuk menekan penyebaran Covid-19. (Riki)






