
PAINAN – Gugatan Pasangan calon bupati – wakil bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni – Hamdanus terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 lalu terregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Gugatan tersebut didaftarkan Hendrajoni – Hamdanus melalui Adryan, SH, MH selaku kuasa hukumnya. Terregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021 pukul 10.00 Wib dengan nomor registrasi 64/PHP.BUP-XIX/2021.
Mahkamah Konstitusi (MK) segera akan memberitahukan jadwal sidang kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon.
Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar saat dihubungi, Senin (18/1/2021) mengatakan dengan terdaftarnya gugatan tersebut, maka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih belum dapat dilaksanakan.
“Penetapan pasangan terpilih hasil pilkada 2020 menunggu sidang MK, karena gugatan salah satu paslon terdaftar di e-BRPK MK,” katanya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon bupati – wakil bupati pada tanggal 15 Desember 2020 lalu.
Dari tiga paslon, Rusma Yul Anwar – Rudi Hariansyah menjadi peraih suara terbanyak. Paslon dengan nomor urut 2 tersebut meraih 128.922 suara dari total 225.216 suara sah atau 57,2 persen.
Sedangkan paslon nomor urut 1 Hendrajoni – Hamdanus meraih 86.074 suara atau 38,2 persen dari total suara sah. Selisih suara paslon nomor urut 2 dengan paslon nomor urut 1 adalah 42.848 suara.
Sementara paslon nomor urut 3 Dedi Rahmanto Putra – Afrianof Rajab meraih 10.220 suara atau 4,5 persen. (Zal)






