
PAINAN – Tim gabungan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 Kabupaten Pesisir Selatan menyasar objek wisata Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Sabtu (31/10/2020). Tim gabungan ingin memastikan pengunjung dan masyarakat pengelola objek wisata menaati protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Tim Gabungan Penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menindak 43 pelanggar dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di lokasi itu.
“Pada libur panjang ini, tim menggelar Operasi Yustisi Prokes di objek wisata Kawasan Mandeh. Dalam operasi itu berhasil menjaring dan menindak 43 pelanggar,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar selaku Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Pesisir Selatan, Dailipal.
Dia menambahkan, pelanggar terdiri dari pengunjung dan masyarakat pengelola dan pelaku usaha di objek wisata. Jumlah pelanggar lebih didominasi oleh masyarakat.
“Ada beberapa diantaranya merupakan pengunjung, namun lebih didominasi oleh masyarakat. Pelanggarannya karena tidak memakai masker,” terangnya.
Terhadap pelanggar, lanjutnya, seperti yang sebelumnya, juga dikenakan sanksi berupa kerja sosial. Dengan mengenakan rompi “Saya Pelanggar Protokol Kesehatan”.
Dailipal menegaskan, tim menyasar objek wisata selama libur panjang, untuk memastikan bahwa masyarakat dan pengunjung benar – benar mematuhi protokol kesehatan.
Selain melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, tim gabungan sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Aspek Ekonomi di Bidang Pariwista. Sosialisasi ditujukan kepada pemilik usaha rumah makan dan pengunjung objek wisata.
Dailipal menyebutkan, operasi akan tetap dilakukan secara rutin. Pada saat libur panjang, operasi difokuskan ke objek – objek wisata.
Sebelumnya, operasi yustisi protokol kesehatan di Kabupaten Pesisir Selatan juga telah dilancarkan di sejumlah pasar. Total, sebanyak 235 pelanggar telah terjaring operasi dan datanya sudah masuk ke Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada).
“Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk beradaptasi dalam upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan. Membiasakan diri selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” tutupnya. (Febry)





