
PASAMAN – Berawal dari kecurigaan petugas Pos Operasi Ketupat di perbatasan Sumbar – Sumut, Personil Kepolisian Resor (Polres) Pasaman berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba. Bersama pelaku, turut diamankan sebanyak 35 paket narkoba jenis daun ganja kering.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas kepada satu unit mobil merek Suzuki Karimun dengan tiga orang termasuk supir.
“Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas di Pos Operasi Ketupat terhadap pelaku yang hendak pergi ke Kabupaten Madina Sumatera Utara,” kata Hendri Yahya didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Syafri Munir, Sabtu (30/5/2020).
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 03.00 wib. Satu unit mobil Suzuki Karimun BA 1780 O melintas menuju Sumatera Utara.
Sampai di pos perbatasan, mobil tersebut berhenti untuk dilakukan pemeriksaan. Ada tiga orang laki – laki yang turun dari mobil, dan menyebutkan alasan mereka ke luar daerah untuk melayat ke daerah Jembatan Merah, Madina, Sumatera Utara.
“Petugas lalu meminta untuk meninggalkan KTP di pos pengamanan dan mempersilakan untuk melanjutkan perjalanan, dan KTP akan diambil ketika kembali,” terangnya.
Sekitar pukul 09.30 Wib, mobil tersebut kembali dari Madina. Namun ketika lewat di perbatasan, tidak berhenti untuk mengambil KTP yang ditinggal di pos.
“Anggota Satresnarkoba yang kebetulan sedang bertugas bersama anggota Provost membuntuti mobil tersebut dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Rao untuk menghadang di depan Polsek Rao,” lanjutnya.
Menjelang Polsek Rao, kemungkinan pengemudi mobil dimaksud melihat anggota polisi melakukan penghadangan. Sehingga membelokkan kendaraan ke arah Simpang Rumbai.
“Mungkin hilang kendali, mobil tersebut terperosok ke parit di perkebunan masyarakat. Dua orang melarikan diri ke arah perkebuan sementara satu orang berhasil diringkus,” tambahnya.
Syafri menyebutkan, satu orang yang berhasil diringkus adalah RA (23) warga Kota Padang. Polisi berhasil mengamankan 35 paket ganja kering dalam penangkapan tersebut.
Sementara, Syafri menyebutkan, sudah mengantongi identitas dua orang yang kabur dalam penangkapan tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap ke dua orang itu.
“Sedangkan satu orang yang ditangkap sudah diamankan di Mapolres Pasaman bersama 35 paket ganja kering untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.*
Reporter: Riki
Editor: Febry





