Kemendag Hapus Izin Impor Bawang Putih dan Bawang Bombai
  • Home
  • Berita
  • Kemendag Hapus Izin Impor Bawang Putih dan Bawang Bombai

Kemendag Hapus Izin Impor Bawang Putih dan Bawang Bombai

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menghapus izin impor untuk komoditi bawang putih dan bawang bombai. Hal itu dilakukan mengingat masih tingginya harga dua komoditi itu di tingkat masyarakat.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Suhanto, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (25/3/2020). Suhanto menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga ketersediaan pasokan dan harga barang kebutuhan pokok bagi masyarakat dalam kondisi darurat virus corona (Covid-19).

Kemendag telah melakukan pemantauan di 34 provinsi untuk berbagai komoditi. Seperti beras, minyak goreng, terigu, gula, daging sapi, bawang merah dan bawang putih.

“Dari pantauan tersebut, komoditi yang dirasakan mengalami kenaikan signifikan adalah gula pasir dan bawang putih,” kata Suhanto.

Dia menerangkan, belakangan ini, bawang putih mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Untuk itu, sesuai arahan presiden, Kemendag mengambil langkah – langkah dalam rangka percepatan penambahan pasokan.

Untuk pasokan bawang putih, Kemendag sudah menyetujui impor bawang putih sebesar 150 ribu ton. Sampai tanggal 9 Maret 2020, sudah terealisir mencapai 11 ribu ton.

Kemendag sudah menerbitkan peraturan nomor 27 tahun 2020. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) merupakan perubahan atas Permendag nomor 44 tahun 2019 tentang Import Produk – Produk Holtikultura.

“Dimana, untuk komoditi bawang bombai dan bawang putih tidak memerlukan lagi izin impor. Artinya jelas,” tegasnya.

Untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, Kemendag telah menggelar rapat bersama dengan unsur dari Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan, dipimpin Deputi Menko Perekonomian.

Dalam rapat telah mencapai kesepakatan. Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian mengatakan, bahwa prosedur karantina untuk komoditi bawang putih dan bawang bombai yang dilakukan dalam rangka keamanan pangan, tanpa mensyaratkan izin rekomendasi impor holtikultura.

“Pihak karantina akan memeriksa dari sisi keamanan pangan tersebut, apakah sudah dinyatakan sehat dari negara asal,” terangnya.

Kemendag bersama Satgas pangan juga telah melakukan pemantauan ke seluruh gudang importir. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada unsur masyarakat atau importir yang melakukan penimbunan. Sehingga untuk harga bawang putih, dibandingkan sebulan lalu saat ini sudah mengalami penurunan, rerata nasional di harga Rp42 300.

“Namun menurut kami itu masih tinggi, sehingga kami, pemerintah dalam hal ini, memberikan relaksasi impor untuk komoditi bawang putih dan bawang bombai,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Leave a Reply