Ingat! Setelah Verfak, Bakal Paslon Perseorangan Tak Bisa Lagi Pindah ke Parpol
  • Home
  • Berita
  • Ingat! Setelah Verfak, Bakal Paslon Perseorangan Tak Bisa Lagi Pindah ke Parpol

Ingat! Setelah Verfak, Bakal Paslon Perseorangan Tak Bisa Lagi Pindah ke Parpol

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bakal pasangan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan tidak bisa lagi maju melalui partai politik. Bakal Paslon akan tertutup kesempatan diusung parpol setelah berkas diterima KPU untuk dilakukan verifikasi faktual.

Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Iswaryani menegaskan hal itu dalam diskusi bersama wartawan, Kamis (16/1/2020). Menurutnya, setiap orang berhak menjadi bakal pasangan calon dan mendaftar ke KPU.  Baik melalui perseorangan maupun diusung parpol dengan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh aturan perundang – undangan.

“Setiap orang berhak mencalonkan diri, baik melalui jalur perseorangan maupun diusung parpol. Namun, bagi bakal pasangan calon (paslon) perseorangan, tidak bisa lagi maju melalui jalur parpol setelah KPU melakukan verifikasi faktual (verfak),” jelas Iswaryani.

Terkait tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 di Sumatera Barat, akan berlangsung untuk pemilihan gubernur – wakil gubernur dan pasangan kepala daerah di 13 kabupaten dan kota. Sejauh ini sudah ada sedikitnya delapan pasangan bakal calon yang menyerahkan berkas ke KPU. Antara lain satu bakal paslon gubernur – wakil gubernur dan tujuh lainnya untuk bakal paslon kepala daerah kabupaten/ kota.

“Persyaratan jumlah dukungan untuk bakal paslon gubernur – wakil gubernur sekitar 301 ribu lebih sesuai dengan ketentuan dukungan minimal 8,5 persen. Sedangkan untuk bakal paslon kabupaten/ kota tidak sama antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan jumlah penduduk di daerah bersangkutan,” terangnya.

Iswaryani menyebutkan, diantara kabupaten/ kota yang sudah ada bakal paslon perseorangan tersebut antara lain Kota Bukittinggi, Kabupaten Sijunjung, Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat. Dia menerangkan, tidak menutup kemungkinan daerah lain juga ada yang bakal paslon yang berniat maju melalui jalur perseorangan.

Sementara itu, terkait pelaksanaan verifikasi berkas dukungan bakal paslon jalur perseorangan, Iswaryani menyebutkan, dilakukan dengan sistem sensus. Jika ada berkas dukungan yang diverifikasi batal maka diganti dengan berkas dukungan lainnya. Untuk itu, ia meminta seluruh bakal paslon jalur perseorangan untuk menyerahkan berkas dukungan melebihi batas persyaratan minimal.

Pilkada serentak tahun 2020, di Sumatera Barat akan berlangsung pemilihan gubernur – wakil gubernur bersama 13 daerah kabupaten dan kota. Sementara enam kabupaten dan kota lainnya hanya berlangsung untuk memilih gubernur – wakil gubernur.

13 dari 19 kabupaten dan kota yang akan ikut pilkada tersebut adalah 11 kabupaten dan dua kota. Kabupaten yang akan menyelenggaran pilkada bupati – wakil bupati adalah Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Agam, Pasaman dan Pasaman Barat.

Kemudian Kabupaten Limapuluh Kota, Tanahdatar, Sijunjung, Dharmasraya, Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Dua kota yang akan menyelenggarakan pemilihan walikota – wakil walikota serentak dengan Pilgub adalah Kota Bukittinggi dan Kota Solok.

Enam daerah yang tidak melaksanakan pilkada adalah Kota Padang, Kota Pariaman, Kota Padangpanjang, Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Berita Terkait

Leave a Reply