Padangmedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu, Kamis malam (04/7/2019) di Jorong Simabua Nagari Simabua Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar
Iptu Yaddi Purnama, SH. menerangkan,
kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada petugas Satres Narkoba Polres Tanah Datar bahwa Aryanto Saputra keseharian di panggil Gagok, sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu di Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan sekitar pukul 19.15 Wib petugas mendapati Gagok turun dari sebuah mobil travel dipingiran jalan raya Simabua dan mengamankannya,” jelas Iptu Yaddi.
Pada saat diamankan petugas, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan dari kertas timah rokok disekitar TKP, setelah diamankan bungkusan tersebut berisikan satu paket Sabu.
Ia menjelaskan, tersangka Aryanto merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu di daerah Batu basa Simabua dan sekitarnya serta baru keluar dari LP pada bulan November 2018 dalam kasus pencurian beras di Simabua.
Penyelidikan dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama. SH bersama anggota.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan. (haries)






