
TANAH DATAR, PADANGMEDIA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram di Jorong Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Yadi Purnama di Ruang Loby Polres Tanah Datar saat konferensi pers, Kamis (21/3) mengatakan, tim SatRes Narkoba telah melakukan penangkapan dan mengamankan seorang pengedar, bernama RS (27 tahun) beserta barang bukti, satu paket Sabu seberat 100 gram, kendaraan roda empat nomor polisi BA 1759 EY, dan dua unit hp.
“Penangkapan tersangka berdasarkan karena adanya laporan masyarakat bahwa pelaku (R) sering mengedarkan Sabu di Kecamatan Salimpaung sehingga anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian,” kata Kapolres, Kamis (21/3/2019).
Keberadaan (R) diketahui saat berada dalam sebuah kendaraan bersama dua orang rekannya di SPBU Parak Juar, Sabtu (16/3) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket Sabu dibungkus plastik bening di dalam kendaraan. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (haries)





