
SIKAKAP – Angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Sikakap sepanjang tahun 2018, kasus yang lebih menonjol adalah kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Kapolsek Sikakap, Iptu. Hendri Bayola melalui Kanit Reskrim, Ipda. Donny Putra menyebutkan, sepanjang tahun 2018 ada sebanyak 8 kasus pencabulan anak dibawah umur dan tahun 2019 ini ada satu kasus yang sama, tapi masih di lakukan upaya penyidikan terhadap pelaku.
“Korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur rata-rata anak berusia 5 tahun, semua kasus tersebut sudah naik di kejaksaan dan sudah di vonis,” kata Ipda Donny kepada padangmedia.com, Jumat (1/2).
Upaya untuk menekan angka kriminalitas kasus pencabulan anak dibawah umur ini, kata Donny, pihaknya melakukan kerjsama dengan pihak P2TP2A dalam melakukan penyuluhan di setiap rumah ibadah dan sekolah.
“Selain itu juga, kita menghimbau kepada orang tua untuk menjaga anak-anak agar tidak terpengaruh dengan lingkungan, baik tetangga maupun di luar lingkungan keluarga, karena pada dasarnya kasus cabul terjadi kebanyakan di sekitar keluarga terdekat,” ucapnya.
Mengantisipasi traumanya anak, kata Donny, pihaknya meminta bantuan kepada Dinas Sosial di bidang Pekerja Sosial (Peksos) untuk melakukan penelitian terhadap anak-anak yang di cabuli, peksos inilah yang akan mendampingi dalam persidangan.
Dikatakan, maraknya kasus cabul anak dibawah umur di wilayah sikakap, pihak orang tua musti menjaga anak-anak lebih ketat lagi, agar tidak terjadi kembali kasus yang sama, karena kejadian tersebut ada di lingkaran keluarga terdekat, kemudian kepada anak SD, SMP dan SMA perlu di bekali dengan ilmu agama untuk menjaga pergaulan bebas.(Ers)






