
MENTAWAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai mengamankan seorang pemuda berinisial ZI (31) di lokasi bengkel yang merupakan milik tersangka di Km. 2,5 Desa Tuapeijat Kecamatan Sipora Utara, Kamis (31/1) sekira pukul 13.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil ganja, satu bungkus rokok sampoerna hijau, satu lenting ganja sisa pakai dan satu matches warna putih.
Kapolres Mentawai AKBP. Hendri Yahya mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan anggota Satresnarkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas opsnal kemudian melakukan operasi di sekitar lokasi kejadian, ternyata di tempat tersebut ada bau aroma yang mencurigakan.
“Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka ZI yang sedang asyik mengisap ganja kering di kamar mandi tempat aktivitas perbengkelan. Tersangka bersama barang bukti selanjutnya digelandang ke Mako Polres Kepulauan Mentawai,” jelas Kapolres kepada padangmedia.com, Kamis (31/1) malam.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus penyahlagunaan narkoba jenis ganja yang dilakukan tersangka ZI. Perbuatan tersangka di jerat pasal 111-127 ayat (1) ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. (ers)





