Balai TNKS Musnahkan 62 Kubik Lebih Kayu Ilegal
  • Home
  • Berita
  • Balai TNKS Musnahkan 62 Kubik Lebih Kayu Ilegal

Balai TNKS Musnahkan 62 Kubik Lebih Kayu Ilegal

PESSEL – Pihak Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah III memusnahkan sekitar 62,3 kubik kayu ilegal hasil sitaan di Kampuang Pasia Laweh Kecamatan Lengayang, Senin (31/12). Pihak TNKS melakukan pemusnahan bersama tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP Pesisir Selatan, dan Masyarakat Mitra Polisi (MMP).

Kepala Seksi TNKS Wilayah III Sahyudin menyebutkan, kayu ilegal yang dimusnahkan tersebut berjumlah 323 batang yang sudah berupa kayu balok dengan jenis Kayu Meranti.

“Kayu yang dimusnahkan berjenis Meranti sebanyak 62,3 kubik dengan total 323 batang balok,” kata Sahyudin.

Dia menegaskan, pemberantasan pembalakan liar atau illegal logging membutuhkan komitmen bersama dan dukungan semua pihak. Menurutnya, TNKS bersama MMP Kampuang Pasia Laweh telah membulatkan dukungan terhadap pemberantasan pembalakan liar tersebut.

Dia menambahkan, oknum pelaku pembalakan liar di kampung tersebut terindikasi bukan masyarakat setempat, tetapi adalah pemodal. Beberapa oknum sudah diinvestigasi dan masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO).

Sementara itu, Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ferry Herlambang menambahkan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan guna mempersempit ruang gerak pelaku pembalakan liar. Para pelaku yang berhasil ditangkap akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami terus meningkatkan pengawasan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. Salah satunya dengan melakukan penyitaan terhadap kayu ilegal dan tidak memiliki dokumen,” kata Ferry.

Dia menyebutkan, saat ini ada 12 orang terduga pelaku pembalakan liar yang sedang dalam proses penyelidikan. Apabila nanti ada bukti awal maka prosesnya akan ditingkatkan ke proses penyidikan. Para pelaku pembalakan liar akan terancam hukuman cukup berat sesuai dengan pasal 78 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Para pelaku bisa dijerat dengan undang – undang tersebut dengan ancaman hukuman penjara antara 10 sampai 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar Rupiah,” ujarnya.

Dia mengajak masyarakat untuk pro aktif dalam upaya pemberantasan pembalakan liar. Masyarakat bisa melaporkan atau memberikan informasi kepada kepolisian jika ada indikasi tindakan pembalakan liar terjadi di hutan di sekitar lingkungannya masing – masing. (rio/f)

Berita Terkait

Leave a Reply