Diduga Ilegal, Polres Mentawai Segel Lokasi Tambang Minerba di Simaobbuk
  • Home
  • Berita
  • Diduga Ilegal, Polres Mentawai Segel Lokasi Tambang Minerba di Simaobbuk

Diduga Ilegal, Polres Mentawai Segel Lokasi Tambang Minerba di Simaobbuk

Penyegelan tambang pasir ilegal di Mentawai. (ers)

MENTAWAI – Di duga ilegal, lokasi penumpukan material tambang milik PT. Megah Asri Cemerlang (MAC) disegel oleh tim gabungan Reskrim Polres Mentawai di Simaobbuk Desa Goiso’oinan Kecamatan Sipora Utara. Aktivitas yang dilakukan PT. MAC itu diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, aktifitas telah berlangsung sejak bulan Juni 2018.

“Seharusnya kalau perusahan melakukan penumpukan material serta melakukan pengangkutan dan penjualan harus punya izin stockpile,” kata Kapolres Mentawai, AKBP Hendri Yahya di Simaobbuk, Senin (3/12).

Menurutnya, pada sidak awal, pihak PT. MAC sudah diberi peringatan pertama. Saat itu, pihak perusahaan sudah membuat surat perjanjian. Setelah itu kembali diberi peringatan kedua untuk membuat pernyataan untuk melengkapi izin, namun pihak perusahan tersebut mangkir untuk melengkapi izinnya.

Karena tidak ada niat baik PT. MAC untuk melengkapi izin, Kapolres Mentawai, AKBP. Hendri Yahya memerintahkan tim gabungan Reskrim yang terdiri dari anggota Sabahra, anggota Intelkam, anggota Bagian Ops dan Provost untuk melakukan police line di lokasi penumpukan material pertambangan di Simaobbuk.

“Intinya, pihak PT. MAC tidak ada niat untuk melengkapi izinnya. Tentu kami selaku penegak hukum tidak bisa membiarkan siapapun yang melanggar aturan yang berlaku di negara kita,” kata Hendri.

Sementara, dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, kata Hendri, telah dijelaskan bahwa mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Bahkan, untuk penetapan wilayah dan kegiatan pertambangan harus memperhatikan pendapat dari instansi terkait, masyarakat dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan.

“Selain itu, harus dipenuhi juga kriteria letak geografis kaidah konservasi, daya dukung lindungan lingkungan, optimalisasi sumber daya mineral dan batubara dan tingkat kepadatan penduduk,” ujarnya.

Hubungan Perusda Kemakmuran Mentawai dengan PT. MAC, ungkap Hendri Bayola, merupakan kerjasama. PT MAC menjadi satu-satunya penyuplay material untuk perusda dalam kerjasama penjualan material pasir dan split di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Menurutnya, material yang berada di Simaobbuk diperkirakan lebih kurang 16 ribu ton. Bila diuangkan sedikitnya diperkirakan sebesar Rp8 miliar.

“Aturan yang dilanggar PT. MAC berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009 kalau merujuk pada pasal 158 ancaman hukumannya 10 tahun penjara dengan denda 10 miliar rupiah. Namun, kita masih dalam tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat ditingkatkan ke penyidikan serta setelah dilakukan pemeriksaan baru bisa ada yang ditetapka tersangka,” tukasnya. (ers)

Berita Terkait

Leave a Reply