
MENTAWAI – Satreskrim Polres Mentawai mengamankan R (32) atas kasus pencabulan anak dibawah umur
Menurut pengakuan pelaku R (32), perbuatan bejarnya itu dilakukan sejak 1 Oktober 2018, saat itu korban berinisial F (16) bersama tiga temannya berada di lokasi Paud Raudhatul Athfal Ra Amanah km. 6 .
Awalnya pelaku mencpba merayu korban, karena korban tidak mau pelaku memaksa untuk melakukan perbuatan tak senonoh dan korban pun pasrah.
Tak sekadar itu, pelaku melakukan berulang kali dengan korban yang merupakan teman dekatnya tersebut.
“Untuk aksi kelima kali, pelaku gagal melakukannya, karena dipergoki salah seorang guru MTSN pada hari jumat (9/11). Karena tidak menerima perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mentawai,” ujar Kasat Reskrim, Iptu. Hendri Bayola.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku berasal dari Siberut Utara dan saat ini berdomisili di km. 6 Tuapeijat.
“Saat ini tim Reskrim sudah mengamankan pelaku dan memproses kasus tersebut,” ujarnya.
Perbuatan pelaku dikenakan pasal perlindungan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara denda 5 miliar. (Ers)






