
MENTAWAI – dalam penetapan Diduga tidak sesuai dengan standar harga yang sudah ditentukan, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mentawai melakukan penertiban Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tua Pejat, Jumat (10/8).
Wakapolres Mentawai, Kompol Alvira menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan oleh personel di pelabuhan Tua Pejat, diketahui terjadi peningkatan upah angkut barang yang melebihi dari standar ketentuan, sehingga memberatkan bagi para pedagang.
Efek dari tingginya upah angkut barang, kata Alvira, otomatis pedagang menaikkan harga barang, sehingga harga barang di Tua Pejat lebih tinggi dari pada harga barang di Siberut maupun di Sikakap.
“Jadi salah satu indikasi penyebab harga barang tinggi di Tua Pejat, karena upah angkut barang tinggi. Dengan adanya laporan dari masyarakat, personel melakukan penindakan terhadap buruh angkat yang terduga melaksanakan pungutan yang berlebihan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil dari pemeriksaan tujuh orang anggota buruh yang ditertibkan itu, ternyata tidak memiliki standar upah yang jelas, seharusnya standar upah tertulis tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Mentawai.
“Dari hasil pemeriksaan, ada ketetapan terbiasa yang dilaksanakan pihak buruh di pelabuhan, masing-masing buruh menaikkan harga, bagaiamanapun pedagang tidak punya pilihan lain mau tak mau pedagang mengikuti harga barang yang diberikan,” ujarnya.
Dikatakan, untuk ketentuan harga pembayaran barang seperti karton ukuran besar Rp20.000, karton ukuran kecil Rp3000, karung ukuran 50 kg Rp5000, karung ukuran kecil Rp3000, sayur Rp30.000 / becak.
Akan tetapi hasil pemeriksaan yang dilakukan, ungkap Alvira, bahwa ada 6 karton ukuran besar yang dibayar oleh pengguna jasa sebesar Rp200.000 per karton, semestinya kalau harga perkarton Rp20.000.
ia mengatakan, dengan melanggar ketentuan harga para buruh di beri peringatan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak menaikkan harga barang yang tidak sewajarnya, selanjutnya pihak polres akan melakukan koordinasi kepada Pemkab Mentawai terkait dengan regulasi penetapan harga barang. (Ers).





