Buronan Pencabulan Berhasil Dibekuk Reskrim Mentawai
  • Home
  • Berita
  • Buronan Pencabulan Berhasil Dibekuk Reskrim Mentawai

Buronan Pencabulan Berhasil Dibekuk Reskrim Mentawai

Pelaku kasus cabul ditangkap di Desa Beriulou Kecamatan Sipora Selatan. (ers)

MENTAWAI – Satu tahun menjadi DPO kasus pencabulan di bawah umur, tersangka berinisial D (57) berhasil diringkus Reskrim Polsek Sikakap Polres Kepulauan Mentawai. Tersangka berhasil diringkus di Pulau Duo Mato Desa Beriulou Kecamatan Sipora Selatan pada Senin (30/7) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu. Hendri Bayola menyebutkan, kasus pencabuan di bawah umur itu terjadi pada 3 Oktober 2017. Tersangka melakukan aksi bejatnya di dalam rumah kosong yang berada di belakang rumah tersangka di Dusun Saumangaya Timur Desa Saumangaya Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, tersangka langsung melarikan diri, sehingga Polsek Sikakap kehilangan jejak pada saat melakukan penangkapan.

Namun, seiring waktu berjalan, Polsek Sikakap menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka berinisial (D). Berkat kerjasama dengan lapisan masyarakat, akhirnya jajaran reskrim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Sipora, yakni di Pulau Duo Mato Desa Beriulou Kecamatan Sipora Selatan.

“Dengan adanya informasi akurat, Bripka Martha dan Bripda Prayoga didampingi anggota bhabinkamtibmas Bripka Tasman langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa ada perlawanan,” jelas Hendri Bayola kepada padangmedia.com, Rabu (1/8).

Dikatakan, penangkapan terhadap tersangka D berdasarkan laporan polisi nomor LP/27/K/X/2017/polsek tanggal 05 Oktober 2017 dan daftar pencarian orang nomor DPO/02/XII/2017/Reskrim tanggal 2 Desember 2017. Dalam perkara tindak pidana, perbuatan tersangka melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka melarikan diri, sehingga pihak kepolisian kehilangan jejak untuk melakukan penyelidikan.

Aksi bejatnya tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) PERPU No 1 tahun 2016 jo Undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Ri No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara denda Rp. 5 miliar. (ers)

Berita Terkait

Leave a Reply