Biosolar Bersubsidi Cukup, Waspada Peyimpangan Konsumen Industri!
  • Home
  • Berita
  • Biosolar Bersubsidi Cukup, Waspada Peyimpangan Konsumen Industri!

Biosolar Bersubsidi Cukup, Waspada Peyimpangan Konsumen Industri!

PADANG – Pasokan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi di wilayah Sumatera Barat menurut Pertamina cukup, malah sangat cukup. Pertamina tidak pernah membatasi penyaluran Biosolar bersubsidi ke daerah ini.

Unit Manager Communication and CSR PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Sumatera Bagian Utara Rudi Ariffianto menyebutkan, pasokan biosolar untuk Sumatera Barat rata-rata 1.000 kiloliter per hari.

“Pertamina tidak pernah membatasi penyaluran biosolar bersubsidi ke Sumatera Barat. Angka penyaluran day per day (per hari, red) kami pantau berjalan normal pada kisaran 1.000-an kiloliter,” ungkap Rudi, Minggu (25/3).

Ketegasan itu disampaikan Rudi, menyikapi banyaknya pertanyaan mengenai biosolar di Sumatera Barat.
Apabila dimanfaatkan oleh konsumen sesuai dengan peraturan, pasokan tersebut cukup, bahkan sangat cukup. Aturan mengenai pemakaian BBM bersubsidi menurut Rudi tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014.

Rudi mengingatkan, yang perlu diwaspadai dan menjadi perhatian bersama adalah migrasi konsumen solar nonsubsidi ke solar barsubsidi. Konsumen yang harus menggunakan solar non subsidi adalah untuk industri. Misalnya kendaraan angkutan sawit, batubara dan turunannya..

“Migrasi konsumen BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi seharusnya tidak boleh terjadi. Itu menyalahi ketentuan yang diatur dalam Perpres tersebut,” ulasnya.

Menyoal kebutuhan BBM untuk nelayan, Rudi menegaskan prioritas adalah nelayan dengan kapal bertonase di bawah 30 Gross Ton (GT). Kapal nelayan dengan kapasitas tersebut boleh menggunakan solar bersubsidi sesuai dengan ketentuan.

“Ada rekomendasi dari instansi terkait sebagai syarat dalam pembelian BBM untuk kebutuhan nelayan,” ujarnya.

Hal tersebut menurutnya tidak saja untuk memenuhi ketentuan yang ada. Rekomendasi dari pihak terkait tersebut juga efektif dalam upaya pencegahan penggunaan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah. (feb/*)

Berita Terkait

Leave a Reply