
PADANGPANJANG – Pemerintah Kota Padangpanjang melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menegah (Dinas Perdakop dan UKM) telah menyediakan area Food Court dan Kios Sentra Jajanan dan Kerajinan Ranah Minang (Senja Kenangan) untuk disewakan.
Sentra kerajinan tersebut terletak di pinggir jalan di Jalan Khamarullah Kelurahan Bukit Surungan Kota Padangpanjang. Penyewaan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
“Kami membuka kesempatan kepada pelaku usaha atau perorangan yang berminat dan memenuhi syarat untuk menyewa area food curt ini. Silahkan ajukan permohonan sewa kepada kami,” ujar Kepala Dinas Perdakop dan UKM Arpan, SH, Rabu (14/3).
Arpan menambahkan, Pemerintah Kota Padangpanjang saat ini memiliki fasilitas food court yang sangat bagus dan baik untuk dikembangkan. Masyarakat yang ingin mengembangkan usaha mereka bisa disini, tidak usah jauh-jauh lagi.
“Insya Allah dengan lokasi yang strategis dan tempat yang bagus akan banyak dikunjungi oleh orang-orang bahkan wisatawan yang datang dari Daerah manapun,” kata Arpan.
Arpan melanjutkan, besaran tarif sewa untuk area tersebut adalah 170 juta per tahun. Barang yang disewakan di antaranya Food Court 1 unit, Pujasera I, Pujasera II, kios 12 Unit, toilet, fasilitas pendukung, mini bar 1 unit, boot 1 unit, Lighting 1 set, televisi 42 Inchi 2 unit, mesin kasir 1 unit. Pihak yang dapat menyewa meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik daerah, swasta, pengusaha, koperasi dan perorangan.
“Siapa yang berminat silahkan lihat langsung kesini tidak dipungut biaya apapun, dan masukan persyaratannya paling lambat kami terima tanggal 2 April 2018 pada pukul 16.00 WIB,” ajak Arpan.
Produk yang akan dijual pada Food Court dan Kios Komplek Senja Kenangan adalah 80 persen hasil dari produk lokal Padangpanjang. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku yang sudah dilegalisir (domisili Kota Padangpanjang diutamakan), surat penawaran penyewaan BMD, data calon penyewa, akta notaris (untuk BUMN/BUMD/PT/CV), surat pernyataan penyewa untuk memelihara BMN yang disewa, proposal konsep pengembangan Senja Kenangan dan NPWP. (ris/r)






