
PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali heboh. Tampaknya, wakil rakyat Kota Padang tidak lepas dari polemik-polemik di internal mereka. Persoalan demi persoalan terus bergulir di Gedung Bundar, Jalan Sawahan, nomor 50, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kali ini, cek – cok terjadi antara Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi Golkar Wahyu Irmana Putra dengan Ketua Badan Kehormatan (BK), Amril Amin yang berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Dua orang yang sama-sama dipilih oleh rakyat itu cek-cok di Gedung Bundar, saling dorong hingga mengeluarkan kata-kata kasar.
Dari informasi yang diperoleh, sebelum peristiwa itu terjadi, para wakil rakyat di DPRD Padang mengadakan rapat Rencana Pergantian dan Perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Namun, rapat tersebut ditunda diduga karena Ketua Badan Kehormatan tersebut juga membentak pimpinan lainnya.
“Kemarin, ada surat masuk dari fraksi untuk perombakan AKD. Jika ada surat masuk, pimpinan biasanya melakukan rapat. Kebetulan, Aciak sendiri Ketua BK. Ada enam AKD yang akan dipilih dari paripurna, salah satunya Badan Kehormatan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Irmana Putra, Kamis (4/1).
Wahyu menyampaikan, sebelum cekcok dan saling dorong terjadi, ia sempat menegur Aciak di kantin. “Tapi, taunya dia malah mencaci-maki saya, bahkan mengajak berkelahi dan mendorong saya. Saya tidak tahu apa masalahnya sampai dia begitu,” ujar Wahyu.
Wahyu mengaku tidak tahu penyebabnya apa dan masih beranggapan baik dengan menenangkan dan menanyakan apa persoalannya. “Ini lembaga DPRD, malu kita ribut-ribut. Itu saja persoalan,” kata Wahyu.
Diakuinya, pada ribut tersebut, sempat datang pihak kepolisian dan menyuruh polisi itu masuk ke ruangannya. Namun, ia tetap melaporkan anggota DPRD tidak pantas berkata kasar. Laporan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
“Mencak-mencak sama saya, tapi persoalannya tidak tahu. Kabarnya, ada juga pimpinan lain yang dibentak-bentak,” tambahnya.
Lebih jauh dijelaskan Wahyu, saat rapat yang dilakukan Rabu (3/1), masuk surat fraksi ke pimpinan DPRD. Surat tersebut tentang ada keinginan semua fraksi melakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Namun, Aciak selaku Ketua BK ada memohon supaya BK dilakukan kemudian. Tapi, karena itu keputusan rapat, rapat tidak setuju. Karenanya, Kamis (4/1) pagi tetap dijadwalkan rapat Bamus perombakan AKD.
Dalam tatib DPRD, AKD maksimal 2,5 tahun. Dari pantauan padangmedia.com, rapat Badan Musyawarah di DPRD Padang yang direncanakan pukul 10.00 WIB akhir ditunda dulu.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Padang, Amril Amin belum memberi keterangan terkait peristiwa tersebut. Awak media sudah mencoba untuk menghubungi yang bersangkutan, namun nomor handphonenya tidak bisa dihubungi.
“Benar, tadi Aciak Amin (Amril Amin) sama Pak Wahyu cekcok. Ya, keluar kata-kata kotor gitu lah. Sempat juga saling dorong. Maaf ya, saya tidak bisa kasih keterangan lagi, soalnya takut,” kata salah seorang anggota sekretariat yang ada di DPRD Padang yang enggan disebutkan namanya.
Akibat kejadian itu, Wahyu Iramana Putra mendatangi Polresta Padang pukul 12.00 WIB. Ia masuk ke ruang penyidik kejahatan dan kekerasan (Jatanras) untuk membuat laporan polisi. Hampir satu jam, Wahyu Iramana Putra berada di ruang penyidik Jatanras hingga melanjut ke ruangan Reskrim Polresta Padang.
Laporan Wahyu dicatat dengan laporan polisi nomor LP/24/K/I/2018/SPKT Unit I tertanggal 4 Januari 2018. Laporan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. (baim)





