Tenaga Kesehatan di Mentawai Belum Mencukupi
  • Home
  • Berita
  • Tenaga Kesehatan di Mentawai Belum Mencukupi

Tenaga Kesehatan di Mentawai Belum Mencukupi

Workshop penghitungan kebutuhan SDM tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai di aula Graha Viona Tuapeijat, Kamis (7/9). (ers)
Workshop penghitungan kebutuhan SDM tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai di aula Graha Viona Tuapeijat, Kamis (7/9). (ers)

TUAPEIJAT – Bidang Pengelolaan Perencanaan Kebutuhan SDM (Redbut) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan workshop penghitungan kebutuhan SDM tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai di aula Graha Viona Tuapeijat, Kamis (7/9).

Kegiatan diikuti 42 peserta yang terdiri dari 12 puskesmas, Depo Farmasi, dan rumah sakit. Workshop bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Jasrita SKM dari Bidang Redbut Dinkes Sumbar, menyebutkan, tujuan kegiatan itu adalah memberikan pemahaman serta menghitung penyusunan perencanaan kebutuhan SDM kesehatan di Mentawai untuk pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit.

“Untuk pelayanan puskesmas, sesuai dengan Permenkes 75 tahun 2014, setiap puskesmas diwajibkan memiliki 9 tenaga kesehatan seperti Dokter, Dokter gigi, Perawat, Bidan, Analis, Farmasi, Kesmas, Gizi, dan Keslim,” ujarnya.

Penghitungan kebutuhan SDM kesehatan di Mentawai dilakukan dengan memakai metode Analis Beban Kerja (ABK), standar ketenagaan minimal dan Rasio terhadap penduduk dengan sistem informasi aplikasi perencanaan kebutuhan SDM kesehatan serta apa-apa saja yang dibutuhkan setiap puskesmas yang ada dibumi sikerei.

Menurutnya, tenaga kesehatan di puskesmas yang berada di empat pulau besar Mentawai sebenarnya belum cukup. Selama ini, hanya dibantu dengan tenaga kontrak kesehatan untuk membantu tenaga PNS yang kurang.

Kekurangan tenaga kesehatan PNS di Mentawai, lanjut Jasrita, diatasi dengan menurunkan 21 tim tenaga Nusantara Sehat yang ditugaskan untuk membantu kekurangan tenaga kesehatan yang berada di empat puskesmas Mentawai.

Sementara itu, puskesmas terakreditasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai saat ini belum ada. Untuk menjadi puskesmas sesuai standar Permenkes 75 tahun 2014, harus memenuhi persyaratan seperti, aspek lokasi, kondisi bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, registrasi dan penyelenggaraan. (ers)

Berita Terkait

Leave a Reply