
PADANG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Barat kubu Djan Fariz, Irwan Fikri mengklaim, putusak Peninjauan Kembali (PK) nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 justru menguatkan posisi kepengurusan kubu Djan Fariz.
“Putusan ini justru menguatkan posisi kubu kami (Djan Faridz cs) sebagai pengurus PPP yang sah,” kata Irwan Fikri di Padang, Minggu (3/9).
Dia mengatakan, yang sah menurut putusan PK adalah kepengurusan PPP hasil muktamar Jakarta, sedangkan muktamar Surabaya tidak mempunyai legal standing. Putusan PK Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 yang diklaim memenangkan Romy justru telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan PPP dengan ketua umum Djan Faridz.
Hal itu berdasarkan putusan PK yang menjelaskan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014. Sedangkan Mahkamah Partai dalam putusannya mengakui adanya Muktamar Jakarta dengan ketua Umum Djan Faridz.
“PPP dengan ketua umumnya Djan Faridz telah melaksanakan putusan Mahkamah Partai, yaitu dengan adanya Muktamar PPP di Hotel Sahid Jakarta tanggal 30 Oktober-2 Novemer 2014, dimana telah terpilih secara sah Djan Faridz sebagai ketua umum,” lanjutnya.
Irwan Fikri menambahkan, berdasarkan putusan PK nomor 79 tersebut, PPP kubu Djan Faridz dalam waktu dekat ini akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
“Kami berharap Menkumham memberikan pengesahan kepada kepengurusan PPP Djan Faridz, mengingat telah ada dasar hukum yang kuat dari putusan PK Nomor 79 tersebut,” katanya.
Terkait persoalan pencalonan pada Pilkada Padang nantinya, dia mengatakan, bahwa pemegang SK Menkumham yang terakhir adalah yang berhak mengusung calon di Pilkada.
“Bahkan sedetik sebelum pencalonan ke KPU, jika kami yang mendapatkan SK Menkumham, maka kami yang berhak, begitu pun sebaliknya. Namun kita akan menunggu keluarnya keputusan yang incrach dan berkekuatan hukum, ” katanya.
Dia meminta semua pihak terkait, mulai dari Gubernur, DPRD provinsi, KPU provinsi, walikota dan bupati, DPRD kabupaten dan kota serta KPU kabupaten dan kota se Sumbar untuk tidak mengambil tindakan terkait keberadaan PPP.
“Sekali lagi saya tegaskan, saat ini persoalan hukumnya belum selesai dan masih berlanjut, kami minta semua pihak menunggu keputusan yang incrach. Saya minta untuk semua lembaga jangan mengambil keputusan apa – apa, “tegasnya.
Meski demikian, dia bersikap “lunak” kepada kepengurusan PPP kubu Romahurmuzi atau Romi. Pada prinsipnya, persoalan ini hanya masalah sengketa internal. Baik kader yang berada di kubu Djan Faridz maupun kubu Romi adalah bersaudara dan telah sama-sama membesarkan partai. (baim)





