
AGAM – Korban cabul oleh oknum pegawai honor Pemkab Agam berinisial AP (32) adalah anak tetangga sendiri. Dari pengakuan AP kepada polisi, ia mengaku tergiur dengan kemolekan bocah berusia tujuh tahun tesebut.
Tersangka melakukan aksinya di rumahnya saat tidak ada orang di rumah, hanya ada teman-teman korban. Aksi tersebut dilakukan tersangka pada, Sabtu (26/8) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan penuturan tersangka, ia mencabuli dengan memasukkan jarinya ke daerah kemaluan korban. Tersangka mengaku khilaf.
KBO Reskrim Polres Agam Didampingi Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Frizal, mengatakan, AP ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Agam. “Ketika ada laporan Senin (28/8) kemarin, langsung kita tindaklanjuti kemudian dilakukan visum. Setelah bukti kuat, anggota kemudian mendatangi rumahnya, namun yang bersangkutan kemungkinan sudah melarikan diri. Setelah diintai, pada Selasa malam yang bersangkutan pulang langsung ditangkap,” katanya kepada padangmedia.com, Kamis (31/8).
AP ditangkap di rumahnya di Jalan Rajawali, RT 5 RK 7 Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Selasa (29/8) malam. (fajar)





