
PADANG – Menghadapi lebaran tahun ini, Bank Indonesia kembali mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu (upal). Peredaran uang palsu bisa saja terjadi karena tingginya intensitas transaksi menggunakan uang tunai selama Ramadhan dan lebaran.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumatera Barat Puji Atmoko mengulangi imbauan tersebut dalam kesempatan pertemuan dengan wartawan, Rabu (7/6).
“Masyarakat harus selalu waspada dalam setiap melakukan transaksi menggunakan uang tunai. Peredaran uang palsu bisa dicegah dengan ketelitian ketika melakukan transaksi,” kata Puji.
Dia mengungkapkan, hingga triwulan II tahun 2017 ini, Bank Indonesia Sumatera Barat telah menemukan sebanyak 197 lembar uang palsu. Temuan upal tersebut adalah pada triwulan I sebanyak 138 lembar dan 59 pada triwulan II.
“Upal tidak saja didominasi uang pecahan besar, namun juga terjadi untuk uang pecahan kecil. Jadi masyarakat harus berhati-hati terutama ketika melakukan penukaran uang baru untuk kebutuhan lebaran,” tambahnya.
Dia merinci, 138 lembar upal yang ditemukan pada triwulan I, terdiri dari 64 lembar pecahan 100 ribu, 70 lembar pecahan 50 ribu dan 3 lembar pecahan 20 ribu serta 1 lembar pecahan 5 ribu. Sedangkan, 59 lembar upal pada triwulan II ini terdiri dari 25 lembar pecahan 100 ribu, 23 lembar 50 ribu, 8 lembar 20 ribu, 2 lembar 10 ribu serta 1 lembar pecahan 5 ribu.
“Ini membuktikan bahwa pemalsuan uang tidak saja terjadi pada pecahan besar tetapi juga terjadi pada pecahan kecil,” ujarnya.
Puji mengakui, dibanding tahun 2016, temuan upal tahun ini sedikit menurun. Total temuan upal tahun 2016 adalah sebanyak 759 lembar. Temuan itu terdiri dari 440 lembar pecahan 100 ribu, 241 lembar pecahan 50 ribu, 65 lembar pecahan 20 ribu, 9 lembar pecahan 10 ribu dan 4 lembar pecahan 5 ribu.
“Pada triwulan I tahun 2016 ditemukan 146 lembar dan triwulan II 125 lembar. Jadi dibanding periode yang sama tahun ini terlihat menurun, namun kewaspadaan harus selalu ditingkatkan,” terangnya.
Dia melanjutkan, Bank Indonesia terus memperkuat kerjasama dengan kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat yang diantaranya mencakup bidang sistim pembayaran, pengelolaan uang rupiah, pengendalian inflasi serta penanggulangan kejahatan di bidang sistim pembayaran.
Menurutnya, dalam bidang pengelolaan uang rupiah, kerjasama antara lain berfokus kepada usaha pencegahan dan penanggulangan pemalsuan uang di seluruh jaringan dari hulu ke hilir. Tahun 2016, Polri telah berhasil mengungkap 111 kasus uang palsu dan melaksanakan proses hukum terhadap distributor, pembuat dan pemodal pembuatan uang palsu.
Berkaitan dengan aktifitas penukaran uang baru untuk kebutuhan lebaran oleh masyarakat, dia menganjurkan agar melakukan penukaran di tempat-tempat resmi. Bank Indonesia wilayah Sumatera Barat telah membuka layanan penukaran uang sejak tanggal 5 hingga 20 Juni mendatang. Penukaran juga bisa dilakukan di bank-bank umum di seluruh wilayah disamping juga disediakan layanan penukaran uang keliling oleh Bank Indonesia serta di Bandara Internasional Minangkabau.
“Penyediaan layanan penukaran ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru serta mencegah terjadinya peredaran uang palsu ke tengah masyarakat,” tandasnya. (feb)






