Wismar: Perda RTRW Kota Padang Belum Direvisi, Jalan Khatib Sulaiman untuk Perkantoran  
  • Home
  • Berita
  • Wismar: Perda RTRW Kota Padang Belum Direvisi, Jalan Khatib Sulaiman untuk Perkantoran  

Wismar: Perda RTRW Kota Padang Belum Direvisi, Jalan Khatib Sulaiman untuk Perkantoran  

Anggota DPRD Padang, Wismar Panjaitan. (baim)
Anggota DPRD Padang, Wismar Panjaitan. (baim)

PADANG – Pembangunan Trans Mart dan Carrefour di Jalan Khatib Sulaiman saat ini banyak menjadi perbincangan di media sosial karena dituding melanggar Perda RTRW Kota Padang. Terutama ketentuan Pasal 70 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang tahun 2010-2030.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Wismar Panjaitan mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang no 4 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang 2010-2030 tersebut, kawasan Jalan Khatib Sulaiman peruntukannya adalah kawasan perkantoran pemerintah. Sampai saat ini, katanya, tidak ada revisi perda tersebut.

“Memang pernah diusulkan untuk direvisi tapi belum terlaksankan,” ujar Wismar saat dikomfirmasi padangmedia.com melalui selulernya, Senin( 22/5).

Dikatakan, untuk merevisi suatu Perda, minimal harus dalam jangka waktu lima tahun. Namun, yang ia ketahui hingga saat ini Perda RTRW No 4 tahun 2012 belum direvisi.

Menurutnya, boleh saja Pemko Padang dan Pemprov mengusulkan jalan layang (fly over) untuk mengatasi kemacetan di Jalan Khatib Sulaiman. Hanya saja, pertanyaannya, apakah pembangunan itu sudah benar keberpihakannya. Karena, banyak ruas jalan di Kota Padang yang benar – benar macet setiap harinya, apalagi jam pagi.

Lebih lanjut disampaikan, sampai saat ini ketentuan Pasal 70 ayat 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang tahun 2010-2030 masih berlaku dan belum pernah direvisi. Walaupun ada rencana akan direvisi, tapi hanya sebatas wacana saja.

Sementara itu, Direktur LBH Bogor, Zentoni SH MH yang disebut akan mem-PTUN-kan Walikota terkait pemberian izin pembangunan Trans Mart tersebut, dalam siaran persnya yang diterima padangmedia.com, Senin (22/5) mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang tahun 2010-2030 disebutkan bahwa daerah itu merupakan kawasan perkantoran pemerintah.

Dalam Pasal 70 ayat tiga disebutkan, perkantoran pemerintah provinsi dikembangkan pada lokasi yang sudah berkembang saat ini, yaitu di koridor Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Khatib Sulaiman. Sementara, perkantoran pemerintah Kota Padang dikembangkan secara terpusat di Air Pacah dan perkantoran pemerintah kecamatan dan kelurahan dikembangkan tersebar pada pusat-pusat kecamatan dan kelurahan

“Intinya adalah sesuai ketentuan Pasal 70 ayat 3 bahwasanya kawasan jalan Khatib Sulaiman terlarang untuk bisnis atau usaha dan hanya diperuntukkan untuk Perkantoran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saja, bukan yang lain, apalagi Transmart Carrefour,” ujarnya. Ia juga membantah bahwa dirinya hanya melihat dari jauh dan mendengar dari orang saja karena rumah mertuanya berada persis di belakang bangunan tersebut. (baim/rin)

Berita Terkait

Leave a Reply