
PAINAN – Pihak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Batangkapas Kabupaten Pesisir Selatan membantah telah melalaikan pelayanan sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia. Penanganan pasien telah sesuai prosedur bahkan, petugas justru telah menganjurkan pasien dibawa dengan ambulan.
Penanggungjawab Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Batangkapas Afrita Linda menyatakan hal itu terkait adanya tudingan dari Walinagari Koto Nan Tuo Yusrizal bahwa Puskesmas Batangkapas telah melalaikan pelayanan sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia.
“Kami sudah bekerja sesuai prosedur dan kami tidak pernah mempersulit pasien,” katanya, Selasa (14/3) dikonfirmasi terkait kematian Itad (50), warga Nagari Koto Nan Tuo dalam perjalanan menuju RSUD M Zein Painan yang dituduhkan sebagai akibat dari kelalaian pihak Puskesmas.
Keterangan ini diperkuat oleh petugas kesehatan di Puskesmas tersebut, Marlinda Yenti. Menurutnya, sebelumnya sudah diinformasikan prosedur pelayanan kepada keluarga pasien.
“Kami sudah jelaskan terkait pasien umum dan pasien BPJS. Bahkan kami sudah menganjurkan untuk membawa pasien dengan ambulan Puskesmas. Namun Walinagari berinisiatif membawa pasien dengan kendaraan pribadi,” katanya.
Dia juga membantah bahwa Walinagari meminta pasien dipasang oksigen dan dibawa menggunakan ambulan dengan jaminan walinagari.
“Itu tidak benar, walinagari tersebut tidak pernah mengatakan hal itu kepada kami,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pasien dari Puskesmas Batangkapas meninggal dunia ketika dalam perjalanan dirujuk ke RSUD M Zein Painan. Itad, pasien tersebut dibawa ke Puskesmas Batangkapas karena mengalami sesak nafas.
(baca: https://padangmedia.com/pasien-meninggal-puskesmas-diduga-lalaikan-pelayanan/ )
Walinagari Koto Nan Tuo Yusrizal yang membawa pasien ke RSUD M Zein Painan dengan mobil pribadi menuding ada kelalaian dari Puskesmas Batangkapas. Dia menyebutkan sudah meminta Puskesmas memasangkan oksigen kepada pasien dan membawa pasien dengan ambulan.
Namun, menurut Yusrizal, pihak Puskesmas tidak mengindahkan hal tersebut. Petugas bersikukuh untuk terlebih dahulu menyelesaikan urusan administrasi karena pasien merupakan pasien umum (bukan BPJS). Pasien harus membayar uang Rp180ribu untuk biaya ambulan dan oksigen.
“Pada saat itu, saya tidak membawa uang. Saya memohon kepada puskesmas untuk memberikan oksigen dan ambulan dengan jaminan saya sebagai walinagari. Tapi mereka tidak membolehkannya, jadi saya putuskan membawa dengan mobil saya,”katanya. (fahmi)






