PAINAN – Itad (50), warga Kenagarian Koto Nan Tigo Kecamatan Batangkapas Kabupaten Pesisir Selatan meninggal dunia dalam perjalanan saat dirujuk dari Puskesmas setempat ke RSUD M Zein Painan, Selasa (14/3). Pihak Puskesmas dituding melalaikan pelayanan sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia.
Walingari Koto Nan Tigo, Yusrizal yang membawa pasien tersebut menilai, pihak puskesmas telah mengabaikan kesehatan dan nyawa masyarakat sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Sungguh saya sangat menyesalkan kejadian ini, bagaimana kinerja dan rasa kemanusiaan mereka sebagai pelayan kesehatan masyarakat,” kata Yusrizal.
Dia menambahkan, dugaan kelalaian pelayanan Puskesmas Batangkapas tersebut akan dilaporkan ke pihak berwajib.
Dia menceritakan, Itad, pasien yang meninggal tersebut dibawa ke Puskesmas Batangkapas karena mengalami gangguan pernafasan. Namun dokter menganjurkan untuk dirujuk ke RSUD M Zein Painan. Pada saat itu, kondisi pasien membutuhkan penanganan serius sehingga dia meminta pasien dipasang oksigen dan dirujuk menggunakan mobil ambulan.
“Namun, pihak Puskesmas tak mengindahkan hal itu. Petugas bersikukuh untuk terlebih dahulu menyelesaikan administrasi dikarenankan pasien dalam kategori umum. Pasien harus membayar uang Rp180ribu untuk biaya ambulan dan oksigen,” ceritanya.
Karena pada saat itu dia mengaku sedang tidak membawa uang, dia memohon kepada petugas Puskesmas untuk memberikan oksigen. Bahkan dia memberikan jaminan sebagai Walinagari agar dipasang oksigen dan ambulan.
“Saya sudah memohon dan memberikan jaminan bahwa saya sebagai Walinagari, tapi tetap tidak diindahkan. Akhirnya saya membawa dengan mobil sendiri,” ujarnya geram.
Yusrizal menegaskan akan melanjutkan persoalan itu ke ranah hukum dan ke instansi terkait serta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Dia akan melaporkan Puskesmas ke kepolisian, Dinas Kesehatan dan Pemkab Pesisir Selatan untuk diproses secara hukum.
Menurutnya, kelalaian pihak Puskesmas dalam pelayanan terhadap warga bukan sekali itu saja. Sudah banyak warga yang mengeluh soal pelayanan, namun tidak ada perubahan.
“Kematian memang sudah ada ketentuan Yang Maha Kuasa namun kami menilai ada unsur kelalaian dalam kasus ini,” pungkasnya. (fahmi)