Gubernur Sumbar Lantik 51 Pejabat Eselon II
  • Home
  • Berita
  • Gubernur Sumbar Lantik 51 Pejabat Eselon II

Gubernur Sumbar Lantik 51 Pejabat Eselon II

PADANG – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melantik sebanyak 51 orang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah provinsi Sumatera Barat, Selasa (27/12). Pelantikan tersebut adalah untuk mengukuhkan pejabat seiring perubahan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Pejabat yang dilantik diantaranya adalah 3 Asisten, 3 Staf Ahli Gubernur, 1 Sekretaris DPRD, 1 Kepala Inspektorat Daerah, 26 orang Kepala Dinas, 7 Kepala Badan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan 9 Kepala Biro. Beberapa jabatan merupakan pengukuhan karena adanya perubahan OPD. Kemudian ada juga yang dilantik setelah mengikuti proses lelang jabatan dan berdasarkan job fit.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam sambutan pelantikan berharap, seluruh pejabat yang dilantik segera melakukan konsolidasi dan koordinasi di organisasi masing-masing dalam rangka membangun soliditas organisasi. Dia juga mengingatkan agar seluruh OPD segera mempersiapkan pelaksanaan program kerja tahun 2017 sehingga program kegiatan bisa dilaksanakan lebih awal.

“Seiring telah diterimanya hasil evaluasi APBD dari Kemendagri, program kegiatan tahun 2017 sudah bisa dilaksanakan. Untuk itu, seluruh OPD harus segera mempersiapkan sehingga program kegiatan bisa dilaksanakan lebih awal,” katanya.

Perubahan OPD Provinsi Sumatera Barat ditetapkan melalui Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 8 tahun 2016. Perda tersebut ditetapkan beberapa waktu lalu sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016.

Dari perubahan terlihat ada OPD yang tetap, ada yang dipisahkan dan ada pula yang digabungkan. Kemudian ada OPD baru seperti Dinas Kebudayaan. Sementara Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh) pada OPD baru tidak ada lagi, digabung ke Dinas Pertanian. Sedangkan Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dijadikan Badan Penelitian dan Pengembangan.

OPD yang dimekarkan dan berdiri sendiri seperti Dinas Komunikasi dan Informasi yang sebelumnya melekat di Dinas Perhubungan. Kemudian Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman dipisah menjadi dua yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply