Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dimulai dari Komitmen
  • Home
  • Berita
  • Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dimulai dari Komitmen

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dimulai dari Komitmen

perjanjian kinerja

PADANG – Tercapainya kinerja pemerintah dimulai dari perjanjian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pimpinan. Perjanjian kinerja berbentuk komitmen itu nantinya akan bermuara kepada perbaikan serta peningkatan kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Demikian antara lain dikatakan Asisten III Bidang Administrasi Corri Saidan saat mewakili Walikota Padang dalam pembukaan Asistensi Penyusunan Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon III Pemerintah Kota Padang di Hotel Grand Inna Muara Padang, Selasa (15/11).
“Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah serta kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya,” terang Corri.
Lebih jauh dikatakan Corri, ASN di Pemerintah Kota Padang harus mampu menunjukkan kinerja yang lebih baik melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang yang mampu menghasilkan outcome (hasil yang bermanfaat) bagi masyarakat. Selain itu, SKPD juga harus mampu menentukan ukuran keberhasilan (indicator outcome) dari kegiatannya sendiri.
“Jika indikator kinerja beserta targetnya belum terukur, maka pertanggungjawaban atas capaian kinerja pun tidak bisa dilakukan dan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” sebutnya.
Seperti diketahui, tujuan dari penyusunan perjanjian kinerja diantaranya yakni sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. Kemudian menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, serta sebagai dasar penilaian keberhasilan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
“Inilah yang menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi kita, sehingga dapat meningkatkan kualitas SAKIP di lingkungan Pemko Padang, “ tutur Corri.
Karena itulah, Pemko Padang melalui Bagian Organisasi mengundang Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kementerian PAN dan RB, Budi Prawira. Pemateri ini menyampaikan langsung cara penyusunan perjanjian kinerja.
“Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan yag sama yang dilaksanaakan pada Mei lalu, dimana waktu itu sudah ditetapkan 14 SKPD sebagai pilot project penguatan SAKIP di lingkup Pemko Padang,” tukas Kepala Bagian Organisasi Setdako Sandra Imelda.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 15-16 November 2016. Peserta merupaka pejabat eselon III di sejumlah SKPD di Pemko Padang. Peserta keseluruhan sebanyak 178 orang. (der)

Berita Terkait

Leave a Reply