Blanko e-KTP Terbatas, Pelayanan Administrasi Kependudukan Jangan Terganggu
  • Home
  • Agam
  • Blanko e-KTP Terbatas, Pelayanan Administrasi Kependudukan Jangan Terganggu

Blanko e-KTP Terbatas, Pelayanan Administrasi Kependudukan Jangan Terganggu

AGAM – Bupati Agam Indra Catri mengingatkan supaya kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan harus terpenuhi dan tidak boleh terganggu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus mencari solusi agar pelayanan tersebut tetap berjalan lancar.

Hal itu ditegaskan Indra Catri menyikapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.471.13/10231/DUKCAPIL Tanggal. 29-9-2016, tentang keterbatasan persediaan blanko KTP elektronik (e-KTP).

“Disdukcapil Agam sudah diperintahkan untuk mencarikan solusi terhadap kebutuhan dokumen masyarakat tersebut”, katanya, Jumat (7/10).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Agam, Misran meminta masyarakat untuk tidak resah dan khawatir terhadap keterbatasan persediaan balnko e-KTP tersebut. Pihaknya sudah menyediakan Surat Keterangan Pengganti KTP untuk menyiasati keterbatasan itu.

Menurutnya, SE Mendagri tersebut juga diiringi dengan petunjuk serta contoh surat keterangan pengganti KTP elektronik. Surat Keterangan ditegaskan berlaku untuk semua urusan kepada lembaga pemerintah, kepolisian, imigrasi, BPJS, perbankan dan lain sebagainya.

“Keterbatasan blanko e-KTP tidak akan berlangsung lama. Kami perkirakan pada pertengahan November nanti sudah kembali tersedia seperti biasa,” ujarnya.

Dia menambahkan, informasi ini juga sudah disampaikan secara berjenjang kepada camat untuk diteruskan kepada walinagari melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Agam No. 470/660/DFD-DUKCAPIL/2016 Tanggal 30-9-2016. (fajar)

Berita Terkait

Leave a Reply