AGAM – Wacana pemekaran nagari di Kabupaten Agam yang semula santer ternyata tak sesuai dengan realisasinya. Setelah “kran” pemekaran terbuka, justru usulan pemekaran nagari di kabupaten ini sangat minim. Sepertinya, kemauan untuk memekarkan nagari diselimuti keraguan.
Tokoh masyarakat di Kabupaten Agam, D Sutan Palimo mengungkapkan, tampaknya masyarakat di sejumlah nagari yang dulunya ingin mekar diibaratkan “mau tapi ragu”.
“Ada keinginan untuk memekarkan nagari tapi diikuti keraguan akan kehilangan kekuatan hukum adat nagari asal atau nagari induk. Jadi seperti mau tapi ragu,”ungkapnya, Jumat (16/9) dimintai komentar terkait wacana pemekaran nagari yang sebelumnya sempat menghangat di tengah masyarakat di sejumlah nagari di Agam.
Dia mencontohkan, di Kecamatan Palembayan, sebelumnya mencuat wacana memekarkan nagari yang diapungkan oleh anggota DPRD Kabupaten Agam yang berasal dari kecamatan tersebut. Diungkapkan bahwa pemekaran nagari di Palembayan dirasakan sudah mendesak.
“Namun kenyataannya hingga kini belum ada satu nagari pun di kecamatan tersebut yang memasukkan usulan pemekaran,” lanjutnya.
Mestinya, tambahnya, kalau pemekaran memang sudah mendesak, mestinya elemen masyarakat terkait sudah mempersiapkan usulan tersebut dan memasukkan usulannya ke Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari (BPMPN). Lembaga-lembaga terkait di pemerintahan nagari dimaksud sudah harus mempersiapkan persyaratan dan menyampaikan permohonan pemekaran.
“Belum ada permohonan pemekaran nagari dari Kecamatan Palembayan sampai kepada kami,” ujar Kepala BPMPN Kabupaten Agam, Welfizar dikonfirmasi terpisah.
Dia menyebutkan, persyaratan pemekaran nagari antara lain, batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan, jumlah penduduk paling sedikit 4.000 jiwa atau memiliki 800 kepala keluarga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah, memiliki sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat, sesuai dengan adat istiadat.
Untuk Kecamatan Palembayan, nagari yang memungkinkan untuk dimekarkan adalah Nagari Salareh Aia dan Nagari Tigo Koto Silungkang. Selain di Palembayan, di Kecamatan Lubuk Basung nagari yang mungkin untuk dimekarkan adalah Manggopoh, Lubuk Basung dan Garagahan. Di Kecamatan Tanjung Raya adalah Nagari Tanjung Sani.
Kemudian di Kecamatan Tilatang Kamang, Nagari Koto Tangah dan Nagari Gadut. Di Kecamatan Tanjung Mutiara adalah Nagari Tiku Selatan, Nagari Tiku Utara dan Nagari Tiku Limo Jorong. Sedangkan di Kecamatan Ampek Nagari hanya Nagari Bawan dan di Kecamatan Sungai Pua yaitu Nagari Sungai Pua.
Di Kecamatan Ampek Angkek yakni Nagari Ampang Gadang, Nagari Biaro Gadang dan Nagari Panampuang. Di Kecamatan Canduang, Nagari Bukik Batabuah dan Nagari Canduang Koto Laweh. Sementara di Kecamatan Baso adalah Nagari Tabek Panjang, Koto Tinggi dan Padang Tarok. Di Kecamatan Kamang Magek adalah Nagari Kamang Mudiak dan di Kecamatan Banuhampu adalah Nagari Kubang Putiah.
Menurut Welfizar pula, penataan atau pemekaran nagari ini bertujuan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah desa, dan meningkatkan daya saing desa. (fajar)






