
SIJUNJUNG – Keterbukaan informasi publik merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan. Lahirnya UU nomor 14 tahun 2008 menuntut seluruh badan publik, mulai dari kepala daerah hingga jajaran SKPD serta badan publik lainnya yang menggunakan anggaran negara atau daerah mengimplementasikan transparansi dengan memberikan akses yang luas terhadap informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat menegaskan, kepala daerah harus paham dengan amanah UU tersebut. Keterbukaan informasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengkritisi penggunaan anggaran negara sehingga tidak terjadi kesalahan informasi dan pemahaman.
“Bahkan, keterbukaan bisa dikatakan sebagai upaya dini pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi karena banyak kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah berawal dari ketidakterbukaan informasi,” kata Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal saat melakukan visitasi pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2016 di Kabupaten Sijunjung, Kamis (30/6).
Dengan penerapan UU KIP nomor 14 tahun 2008, indikasi penyalahgunaan anggaran negara atau daerah bisa dideteksi dan diantisipasi. Masyarakat dapat mengetahui sejak awal suatu program pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan.
“Dengan demikian, kontrol masyarakat dapat efektif sehingga tindakan yang mengarah kepada kecurangan dalam penggunaan dana bisa diminimalisir,” ujarnya.
Visitasi KI Sumatera Barat ke Kabupaten Sijunjung disambut Wakil Bupati Arival Boy didampingi PPID Utama Ruswan. Arival menegaskan komitmen dan semangatnya untuk mengimplementasikan amanah UU nomor 14 tahun 2008. Berbagai upaya tengah dilakukan agar keterbukaan informasi di lingkup Pemkab Sijunjung bisa terwujud secara nyata. (feb)






