Sengketa Informasi, Barius Akui Sekolah Sebagai Badan Publik
  • Home
  • Berita
  • Sengketa Informasi, Barius Akui Sekolah Sebagai Badan Publik

Sengketa Informasi, Barius Akui Sekolah Sebagai Badan Publik

Suasana Sidang Sengketa Informasi Integeritas vs Disdik Kota Padang, Rabu (15/6). (Dok. KI)
Suasana Sidang Sengketa Informasi Integeritas vs Disdik Kota Padang, Rabu (15/6). (Dok. KI)

PADANG – Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Dinas Pendidikan Kota Padang, Barius yang sekaligus sebagai Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengakui sekolah merupakan badan publik.

Pengakuan itu diungkapkan dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Rabu (15/6). Dalam sidang dengan nomor register 12/IV/KISB-PS/2016 tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kota Padang adalah sebagai termohon sementara Pemohon adalah Arief Paderi mewakili Saldi Isra dan kawan-kawan yang tergabung dalam Lembaga Anti Korupsi Integritas.

“Dalam sidang tadi, termohon sudah mengakui bahwa sekolah merupakan badan publik,” ujar Anggota Majelis Komisioner Adrian. Dengan pengakuan tersebut, lanjut Adrian, Barius mewakili Dinas Pendidikan sudah menyadari bahwa terhadap sekolah juga melekat ketentuan keterbukaan informasi publik yang diperintahkan UU 14 tahun 2008 dan PP 61 tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana UU Keterbukaan Informasi Publik.

Adrian menambahkan, bahwa sidang kali ini merupakan lanjutan  dari sidang sebelumnya. Karena sebelumnya termohon tidak hadir, maka hari ini merupakan pemeriksaan awal.

Barius hadir atas kuasa dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang dan berdasarkan surat kuasa berhak mengikuti dan mengambil keputusan pada proses persidangan ajudikasi dan mediasi di KI Sumatera Barat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Syamsu Rizal dengan anggota Majelis Arfitrianti dan Adrian.

Ketua Majelis Komisioner yang juga Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal menjelaskan, persidangan di Komisi Informasi majelis tidak pasif, karena undang-undang memerintahkan untuk proaktif dalam menggali.

“Meski sidang awal tapi selagi tidak masuk pokok perkara majelis bisa mengekplorasi para pihak untuk mendapat keterangan dalam pemeriksaan awal ini,”ujar Syamsu Rizal.

Pada pemeriksaan awal dengan materi kewenangan Komisi Informasi Sumbar, legal standing para pihak dan jangka waktu. Semua sudah sesuai ketentuan dan untuk memenuhi perintah UU 14 Tahun 2008 pasal 37, KI meminta para pihak untuk menempuh proses mediasi dengan mediator ditetapkan Komisi Informasi Sumbar, yakni Yurnaldi.

“Sidang ditunda untuk melakukan para pihak melakukan proses mediasi,”ujar Syamsu Rizal.

Sengketa informasi antara Lembaga Integritas dengan Dinas Pendidikan Kota Padang berawal dari permohonan informasi mengenai dana BOS kepada beberapa sekolah di Kota Padang. Namun, permohonan tersebut tidak dijawab sehingga Integritas membawa persoalan tersebut ke meja sidang sengketa informasi. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply