PADANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Erisman menilai, keputusan yang diambil Badan Kehormatan (BK) terhadap dugaan perselingkuhan dan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait surat permohonan bantuan ke Bank Nagari yang dituduhkan kepadanya sarat muatan politik.
Erisman menduga, ada pihak-pihak yang berusaha mengusik atau menggoyang posisinya sebagai Ketua DPRD Kota Padang. Dia merasa aneh dan janggal terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, sebagai pimpinan ia belum menerima laporan Keputusan BK itu namun heran mengapa sudah diketahui publik.
“Padahal keputusan BK tersebut bersifat rahasia disampaikan kepada pimpinan untuk dirapatkan namun saya belum menerimanya, mengapa publik sudah tahu?” tanyanya dikonfirmasi Minggu (12/6).
Erisman mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam proses kasus yang didugakan kepadanya di Badan Kehormatan. Untuk persoalan dengan Bank Nagari, Erisman mengaku tidak ada proses konfrontir untuk klarifikasi antara dirinya dengan pihak Bank Nagari. Dia juga mengaku tidak didampingi kuasa hukum dalam proses pemeriksaan BK.
Dia menjelaskan, surat dimaksud (surat permohonan bantuan ke Bank Nagari, red) berawal dari perbincangan beberapa orang pimpinan dan anggota DPRD untuk tujuan memfasilitasi permintaan kostum sepakbola. Saat itu ada Muhidi dan Asrizal (wakil ketua DPRD) dan Dasman, anggota DPRD serta beberapa orang lainnya.
“Dalam surat pertama itu tidak ada menyebut angka-angka namun belakangan ada surat yang memuat angka-angka sehingga ada indikasi pemalsuan surat oleh orang lain. Namun dalam proses pemeriksaan, saya tidak diberi kesempatan melakukan pembelaan. Mana bukti pencairan dana dari Bank Nagari?” lanjutnya.
Erisman mengaku tidak mendapatkan kesempatan membela diri sedikitpun dalam proses pemeriksaan. Bahkan, dari rekan-rekannya sesama Fraksi Gerindra yang duduk di Badan Kehormatan. Dia tidak menerima keputusan tersebut dan akan melakukan perlawanan karena dirinya merasa dizalimi.
“Setelah keputusan BK tersebut saya terima, saya akan bicarakan dengan pengacara sebelum mengambil langkah selanjutnya. Yang jelas saya tidak akan tinggal diam terhadap penzaliman ini,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BK DPRD Kota Padang telah membuat keputusan terhadap dugaan yang dituduhkan kepada Ketua DPRD Erisman. Keputusan tersebut dikatakan Ketua BK DPRD Kota Padang Yendril sudah melalui kesepakatan seluruh anggota BK tanpa ada perbedaan pendapat dan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD. (baim)






