Perkuat Sinergi dengan Pemprov dan Polda, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Jatuhkan Sanksi Terhadap 31 SPBU di Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Perkuat Sinergi dengan Pemprov dan Polda, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Jatuhkan Sanksi Terhadap 31 SPBU di Sumbar

Perkuat Sinergi dengan Pemprov dan Polda, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Jatuhkan Sanksi Terhadap 31 SPBU di Sumbar

WhatsApp Image 2026 09 09 at 08.05.46

PADANG- Sebagai bentuk ketegasan terhadap Lembaga penyalur, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) telah menjatuhkan sanksi terhadap 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penyaluran bahan bakar minyak (BBM).

Hal itu terungkap dalam audiensi Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, Kamis (9/9/2026). Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi dalam mendukung kelancaran pelayanan dan distribusi energi bagi masyarakat.

Sunardi mengatakan, kegiatan itu menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas stakeholder, khususnya dalam memastikan ketersediaan energi, kelancaran distribusi, serta pelayanan energi yang aman dan optimal bagi masyarakat Sumatera Barat. Menurutnya, sinergi dengan pemerintah daerah dan kepolisian merupakan bagian penting dalam menjaga kelancaran distribusi energi dan memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

“Audiensi ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta jajaran Kepolisian. Kami berkomitmen memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, aman, dan lancar. Dukungan serta sinergi dari seluruh stakeholder tentu menjadi kekuatan bagi Pertamina dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Sunardi.

Dalam kesempatan tersebut, Pertamina juga menyampaikan langkah-langkah penguatan pengawasan dan tata kelola lembaga penyalur, khususnya dalam memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertamina menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran dalam proses penyaluran BBM, termasuk pelanggaran aspek operasional yang dapat berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga kepatuhan lembaga penyalur, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah memberikan sanksi kepada 31 SPBU di wilayah Sumatera Barat yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan kegiatan operasional secara profesional dan bertanggung jawab.

Terhadap pelanggaran yang ditemukan, bentuk sanksi yang diberikan antara lain berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat diterbitkan serta penghentian sementara penyaluran BBM jenis JBKP dan JBT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Namun demikian, terhadap SPBU dengan tingkat pelanggaran yang lebih serius dan membutuhkan penguatan distribusi BBM kepada masyarakat, Pertamina telah mengambil langkah lebih lanjut berupa pengajuan peralihan pengelolaan terhadap 6 SPBU. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pertamina untuk memastikan pengelolaan SPBU berjalan sesuai standar, sehingga proses distribusi BBM kepada masyarakat dapat berlangsung secara lebih baik, tertib, dan konsisten.

Salah satu temuan terdapat pada SPBU di Kabupaten Pesisir Selatan berupa ketidaksesuaian aspek operasional, yakni terjadinya kekosongan produk BBM Non-Subsidi (JBU) pada periode tertentu, serta penyaluran BBM JBT & JBKP tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama Pengusahaan SPBU antara PT Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU, khususnya ketentuan operasional terkait kewajiban melakukan penebusan BBM dan larangan dengan sengaja tidak melakukan penebusan BBM demi kepentingan atau keuntungan SPBU.

Atas pelanggaran tersebut, Pertamina telah memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain pemberian sanksi, Pertamina juga mengajukan langkah peralihan pengelolaan terhadap SPBU terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan memastikan standar operasional serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara konsisten.

“Bagi Pertamina, pengawasan dan penindakan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan energi kepada masyarakat. Ketika ditemukan pelanggaran yang terbukti, kami tidak akan memberikan toleransi dan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan. Untuk pelanggaran yang membutuhkan penguatan tata kelola, kami bahkan dapat mengambil langkah lebih lanjut melalui pengajuan peralihan pengelolaan SPBU. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan operasional SPBU berjalan sesuai standar dan distribusi BBM kepada masyarakat tetap terjaga,” ujar Sunardi.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan, sinergi dengan Pertamina merupakan hal penting untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat Sumatera Barat dapat terpenuhi dengan baik.

“Kami menyambut baik audiensi dan koordinasi bersama Pertamina. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan terus mendukung sinergi ini agar ketersediaan dan distribusi energi bagi masyarakat dapat berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Gubernur Sumatera Barat.

Senada, Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Polisi Djati Wiyoto Abadhy menegaskan, kepolisian siap mendukung Pertamina dalam menjaga kelancaran dan keamanan distribusi energi di wilayah Sumatera Barat.

“Kami siap bersinergi dengan Pertamina dan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi energi berjalan aman dan lancar. Koordinasi seperti ini penting untuk bersama-sama menjaga pelayanan energi kepada masyarakat, sekaligus mengantisipasi berbagai potensi gangguan di lapangan,” ujar Kapolda Sumatera Barat.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh proses penyaluran BBM di tingkat lembaga penyalur. Setiap temuan akan dilakukan pemeriksaan dan evaluasi, sementara pelanggaran yang terbukti akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk memastikan distribusi BBM berlangsung secara tepat, transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Melalui audiensi dan penguatan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi lintas stakeholder dalam menjaga keandalan pelayanan dan distribusi energi, sekaligus memperkuat tata kelola lembaga penyalur di wilayah Sumatera Barat. **

Berita Terkait

Leave a Reply