Cegah Tindakan Pidana, BI-Polda Sumbar Teken Nota Kesepahaman
  • Home
  • Berita
  • Cegah Tindakan Pidana, BI-Polda Sumbar Teken Nota Kesepahaman

Cegah Tindakan Pidana, BI-Polda Sumbar Teken Nota Kesepahaman

PADANG- Tindak pidana pada sistem pembayaran, kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan kewajiban penggunaan rupiah serta tindak pidana memberikan kerugian kepada masyarakat dan negara. Bahkan, bisnis KUPVA rawan disalahgunakan seperti money laundry, pendanaan teroris, perdagangan narkoba dan sebagainya.

Untuk mencegah dan menangani segala bentuk tindak pidana tersebut, Bank Indonesia (BI) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menadatangani pokok-pokok kesepahaman (PPK). Nota kesepahaman tersebut juga ditindaklanjuti kantor perwakilan (KPw) BI di seluruh Indonesia dengan Kepolisian Daerah (Polda).

Di Sumatera Barat, penandatanganan PPK tersebut dilakukan Jumat (31/7) antara Kepala KPw BI Sumbar Puji Atmoko dengan Kapolda Sumbar Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto. Penandatanganan PPK Kpw BI – Kapolda Sumbar tersebut merupakan sinergi BI sebagai otoritas berwenang untuk mengambil langkah dan kebijakan yang diperlukan.

Kepala KPw BI Sumbar Puji Atmoko menerangkan, empat poin dalam pokok kesepahaman tersebut merupakan langkah penegakan hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam aktivitas transaksi keuangan.

“Tindak pidana pada sistem pembayaran, penyalahgunaan bisnis KUPVA, kewajiban penggunaan uang rupiah di dalam wilayah negara Indonesia serta tindak pidana terhadap uang rupiah merupakan tindakan yang memberikan kerugian kepada masyarakat yang mesti dilakukan pencegahan,” kata Puji.

Sementara Kapolda Sumbar Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk dalam bertransaksi melalui sistem pembayaran.

“Masyarakat harus diberikan perlindungan dalam setiap kegiatan perekonomian. Ini menjadi tugas kepolisian untuk memberikan rasa aman sehingga aktivitas perekonomian berjalan dengan baik dan lancar,” kata Bambang.

Kepolisian, kata Bambang, tetap melakukan pengawalan dan pengamanan dalam setiap aktivitas perekonomian. Transaksi ekonomi harus dilindungi. Semakin aman aktivitas perekonomian maka akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Kepala KPw BI Sumbar Puji Atmoko juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan gubernur Sumbar Irwan Prayitno. MoU antara BI dengan pemerintah provinsi Sumbar ini adalah dalam rangka pengembangan ekonomi dan keuangan di Sumatera Barat. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply