PADANG— Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Padang terhadap Yogi Gilang Arya Setia, pemuda asal Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam perkara jual ulang jaringan internet, Kamis (15/10/2026). Hakim menyatakan Yogi bersalah namun memberikan maaf dalam putusannya (judicial pardon). Nanda berarap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha untuk melengkapi izin sebelum memulai kegiatan usahanya.
“Kami menyampaikan apresiasi atas putusan hakim terhadap perkara Yogi dalam kasus telekomunikasi di Kepulauan Mentawai. Namun demikian, persoalan perizinan tidak boleh diabaikan pelaku usaha. Pastikan seluruh perizinan telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum memulai kegiatan usaha,” kata Nanda, Jumat (16/10/2026).
Nanda menambahkan, persoalan yang dialami Yogi hendaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha bahwa urusan perizinan dan administrasi harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan ketika usaha telah berjalan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam membangun iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian hukum.
“Kalau ada persyaratan izin yang belum lengkap, sebaiknya dituntaskan dulu sebelum memulai usaha. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menjadi kendala ketika usaha yang dilakukan telah berjalan,” ujarnya.
Ia berharap, kasus yang dihadapi Yogi menjadi evaluasi bagi pelaku usaha maupun instansi terkait untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur perizinan. Hal itu sangat penting, terutama bagi masyarakat di wilayah kepulauan seperti Mentawai, agar informasi mengenai persyaratan administrasi dapat diakses dengan jelas.
“Kita menghormati proses hukum, namun dinas terkait hendaknya meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai perizinan usaha agar masyarakat memahami prosedur pengurusan izin usaha serta meningkatkan pelayanan perizinan agar masyarakat semakin mudah mengakses untuk mengurus perizinan” tutupnya. F







