AGAM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Agam, Lazuardi Erman menilai upaya serius pemerintah daerah untuk menurunkan sejumlah keramba jaring apung danau maninjau patut didukung.
“Pengembalian fungsi serta keasrian danau Maninjau sudah ada aturan yang mengatur secara jelas. Maninjau merupakan destinasi wisata nasional. Selain itu, ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan pelestarian kawasan Danau Maninjau,” kata Lazuardi Erman, Rabu (23/3), di Lubuk Basung.
Hanya saja, dalam realisasi pengurangan jumlah KJA dan mengembalikan kondisi danau Maninjau menjadi lebih baik lagi membutuhkan proses, serta dukungan banyak pihak. Tanpa sokongan masyarakat, katanya, tentunya hal itu tidak akan mudah. Keberdaaan KJA sudah menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Tidak sedikit yang berpendapat untuk menjaga kelestarian danau tidak mesti mengurangi jumlah KJA. Namun, cukup dengan komitmen menjaga kebersihan danau oleh semua pihak yang ada di salingka danau. Hal itu memang tidak ada salahnya, namun pengurangan keramba sudah menjadi salah satu sarana untuk mengembalikan kondisi danau menjadi lebih baik.
Selain itu, dalam pengurangan keramba jaring apung di Danau Maninjau yang perlu di perhatikan adalah bagaimana masyarakat bisa menerima hal itu dengan arif. Caranya tentu dengan menawarkan mata pencarian baru bagi masyarakat yang jauh lebih baik. Apabila itu bisa tercapai, tentu akan lebih mudah.
Kemudian, yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah mengubah berpikir masyarakat sehingga membuka mata mereka jika penghasilan masyarakat tidak mesti dari keramba jaring apung. Dengan hal itu, upaya untuk mencapai Danau Meninjau yang jauh lebih bersih serta menggeliatnya pariwisata bisa dicapai.
“Dibutuhkan kerja secara bersama-sama dan saling mendukung dalam upaya pengurangan keramba serta kelestarian Maninjau,” katanya. (fajar)