PADANG – Sekjen Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jafar Hafsah meminta pemerintah memblokir layanan mesin pencari Google dan YouTube. Alasannya, kedua layanan tersebut jadi lahan penyebaran konten pornografi dan kekerasan.
Organisasi cendekiawan itu menyebutkan bahwa rata-rata pelaku kekerasan seksual memakai Google dan YouTube sebagai alat pencari inspirasi. Inspirasi yang dimaksud berupa konten porno dan rangsangan seksual.
Menurut Jafar seperti dilansir tribunnews.com, hampir semua pelaku pornografi dan kejahatan seksual mengaku mendapatkan rangsangan dan inspirasi dari tayangan porno yang bersumber dari mesin pencari Google dan YouTube yang mudah diakses, baik melalui komputer maupun telepon genggam. Ia berpendapat bahwa Google dan Youtube telah memberikan dampak negatif bagi Indonesia.
Selain itu, Jafar menilai Google disebut telah mendapat banyak keuntungan dari Indonesia, tetapi tidak membayar pajak sepeser pun.
Menanggapi permintaan penutupan pemblokiran google dan youtube tersebut, salah seorang pengguna media sosial di Kota Padang, Munte (46), tidak sependapat dengan Sekjen ICMI tersebut. Menurutnya kepada padangmedia.com, Rabu (8/6), jika pemerintah memblokir layanan tersebut, otomatis akan terjadi pelemahan dalam hal perkembangan dan penyampaian segala informasi secara global di era teknologi cyber net saat ini.
Apalagi, dalam layanan mesin pencari google dan youtube tidak serta merta hanya situs pornografi saja yang ada, akan tetapi seluruh konten ada didalamnya. Menurutnya, jika pemerintah ingin memblokir silahkan saja blokir semua konten yang berkaitan dengan pornografi saja. Jangan layanan Google dan Youtube nya yang diblokir.
“Ini akan mengembalikan kita pada zaman batu yang tidak mengetahui perkembangan di luar sana,” ujarnya.
Tanggapan Kemenkominfo
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Rabu (8/6) menyatakan tidak mungkin memenuhi permintaan pemblokiran tersebut. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kebebasan mendapatkan informasi. Karena itu pemblokiran situs, seperti diminta ICMI, tidak dapat dilakukan.
“Sebagai negara demokrasi, kami tidak mungkin memblokir situsnya. UUD 1945 Pasal 28 F kan menjamin kebebasan orang untuk mencari informasi. Kami menghormati hal itu,” terangnya seperti dilansir dari KompasTekno.
Jika persoalan pornografi yang disorot, maka sudah ada Undang-undang No 44 tahun 2008 yang mengatur. Kemenkominfo hanya bisa memblokir kontennya, tapi bukan situs Google dan YouTubenya. (baim/r)







