
PADANG – Eksistensi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal pemilihan Sumatera Barat dipertanyakan para pengamat. Dalam setiap kegiatan di daerah, yang eksis hanya satu orang sementara diketahui anggota DPD RI asal Sumatera Barat ada empat orang.
Pengamat Hukum Ketatanegaraan Universitas Andalas Charles Simabura melihat, sepertinya anggota DPD asal Sumatera Barat tidak terlalu serius memperhatikan daerah yang diwakilinya. Pengamat hukum ketatanegaraan lainnya, Asrinaldi, juga dari Universitas Andalas melihat kondisi itu membuat keberadaan lembaga DPD semakin tidak efektif padahal dalam amanat UUD, DPD mestinya berperan lebih besar dalam memperjuangkan kepentingan daerahnya.
Sentilan itu mengemuka dalam dialog publik dengan tema Urgensi Penataan Sistim Ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD NRI tahun 1945 yang digelar Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI bekerjasama dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat, Kamis (30/6).
Dalam dialog dengan moderator Host Vina Melwanti tersebut, yang hadir hanya satu orang anggota DPD RI yaitu Hajjah Emma Yohanna dan itu sudah terjadi dalam beberapa kali diskusi antara anggota DPD RI asal Sumatera Barat dengan unsur media massa.
“Dalam beberapa kali diskusi dengan anggota DPD, membahas penguatan peran DPD ke depan, yang hadir hanya Emma Yohanna sementara yang lain tidak pernah ikut. Kegiatan mereka ke daerah pemilihannya pun tidak begitu terdengar,” kata Charles.
Asrinaldi, pengamat lainnya mengungkapkan pesimismenya terhadap penguatan kelembagaan DPD di dalam kancah perpolitikan Indonesia jika eksistensi anggota DPD di daerah pemilihannya tidak begitu dirasakan, seperti kondisi saat ini. Di tengah perjuangan lembaga DPD untuk dapat lebih kuat berperan, eksistensi anggota DPD itu sendiri tidak begitu dirasakan masyarakat.
Bertolak belakang dari sentilan tersebut, Wartawan Senior Khairul Jasmi justru menyayangkan penggunaan hak konstitusi masyarakat pada waktu pemilihan. Dia tidak menyalahkan anggota DPD yang terpilih dari Sumatera Barat namun menilai kesalahan ada di tangan masyarakat pemilih.
Menjawab hal tersebut, Emma Yohanna tidak begitu banyak berkomentar, namun sejauh ini, DPD terus berjuang untuk menguatkan peran dan fungsi kelembagaan. Dia mengungkapkan, saat ini DPD sudah berada pada posisi yang menentukan dalam pengambilan keputusan bersama DPR dan eksekutif.
Diakui, kekuatan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan amanat konstitusi namun perjuangan masih akan terus dilakukan. Beberapa kali amandemen UUD 1945 merupakan upaya penguatan peran sehingga saat ini DPD telah dalam posisi yang sama dalam pembahasan UU dan peraturan, tri partit bersama DPR dan pemerintah.
Dialog publik tersebut juga dalam rangka mendapatkan masukan dan saran terkait urgensi penguatan kelembagaan DPD dalam penataan sistim ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD Negara RI tahun 1945.
Emma menyebutkan, DPD memiliki empat komite sebagai alat kelengkapan dengan bidang tugas masing-masing. Dalam hal hukum perundang-undangan dan ketatanegaraan merupakan ranahnya komite I. Dia mengungkapkan, pada periode sebelumnya, Komite I sangat berperan penting dalam penguatan kelembagaan tersebut dan sangat vokal dalam memperjuangkan kepentingan daerah. (feb)



