JAKARTA – Uang recehan atau uang logam pecahan kecil sudah diterbitkan oleh Bank Indonesia mencukupi sesuai kebutuhan. BI telah memperhitungkan berapa kebutuhan uang logam pecahan kecil sehingga sebetulnya tidak mungkin tidak mencukupi.
“Uang logam pecahan kecil dicetak dengan jumlah mencukupi, jadi sebetulnya tidak mungkin kurang,” kata Deputi Direktur Pengelolaan Keuangan Bank Indonesia Asral Masruri dalam temu wartawan daerah se Indonesia gelombang II, Selasa (11/10).
Kenyataannya, masih ada ritel yang kekurangan uang logam pecahan kecil atau uang receh dan sering mengganti dengan permen. Asral menegaskan, hal itu tidak dibenarkan karena permen bukan alat pembayaran. Namun, kondisi itu tidak bisa dielakkan karena ritel-ritel tersebut kesulitan mendapatkan uang receh Rp100, Rp200, Rp500 dan Rp1.000.
Menurut Asral, ada penyebab paling utama terjadinya “kelangkaan” uang receh tersebut, yaitu uang recehan tersebut ketika sampai di tangan masyarakat tidak beredar kembali. Banyak uang receh yang ditaruh begitu saja di box di dalam mobil atau diletakkan begitu saja di atas lemari di rumah.
“Minimal dimasukkan celengan, ini tentu mengganggu sirkulasi uang recehan,” ujarnya.
Dia memperkirakan, dari uang receh yang dicetak dan diedarkan, hanya 30 persen yang beredar dan digunakan untuk bertransaksi. Sementara, sisanya “parkir” di box mobil, di atas lemari, di dalam celengan dan sebagainya. Di samping itu, ada kecenderungan pedagang eceran di daerah-daerah tertentu tidak menerima pembayaran uang recehan. Hal itu tentu saja tidak dibenarkan.
Bank Indonesia mengundang sekitar 400 lebih wartawan ekonomi daerah se Indonesia dalam rangka temu wartawan untuk lebih menggiatkan informasi tentang fungsi Bank Indonesia sebagai Bank sentral. Pencetakan uang mulai dari perencanaan, pengedaran sampai kepada pemusnahan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran merupakan salah satu kewenangan BI. (feb)






