SAWAHLUNTO – Pegawai honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto angkatan 2017 dan 2018 yang dinonaktifkan atau terancam dipecat terkait SK perpanjang PTT di lingkungan Pemko Sawahlunto belum menerima gaji selama bekerja pada bulan Januari 2019 lalu.
Dari informasi yang dihimpun padangmedia.com, pemutusan masa kerjanya akibat surat Pemerintah kota Sawahlunto Nomor: 800/125/BKPSDM.3.SWL/2019 yang ditandatangi Setdako Sawahlunto Drs Rovanly Abdams, MSi. Tembusan surat disampaikan kepada Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 31 Januari 2019 dan diturunkan pada Februari.
Terkait belum diterimanya gaji para pegawai honor yang tak tak lagi diperpanjang tersebut dibenarkan Kasubag Kepegawaian Bagian Umum Setdako Sawahlunto, Adhe Rusrita. Menurutnya, untuk gaji bulan Januari 2019 memang belum dibayarkan. Namun, khusus pegawai yang terkena penonaktifan atau tak lagi bekerja di bulan Februari ini, Pemko akan tetap membayarkan gaji bulan Januari 2019.
Dia menjelaskan, surat edaran gaji baru diterima dari DPKAD Jum’at (8/2) sore. Selanjutnya tentu akan dibuatkan SPK pembayaran sesuai edaran gaji.
“Pembayarannya akan dilakukan bukan hanya untuk ke empat pegawai yang tak lagi diperpanjang. Namun, keseluruhan pegawai honor yang ada di sekretariat Balaikota,” jelas Adhe kepada padangmedia.com Sabtu (9/2).
Diketahui, dinonaktifkan atau terancam dipecatnya pegawai honorer atau PTT tersebut tertuang surat Pemerintah kota Sawahlunto Nomor: 800/125/BKPSDM.3.SWL/2019. Di antaranya pada butir ke 3 surat yang diajukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemko Sawahlunto ditekankan bahwa pegawai tidak tetap yang diangkat TMT 01 September 2017 sampai dengan 31 Agustus 2018 tidak diperpanjang sekitar tiga ratusan orang lebih. (tumpak)
Komentar