SAWAHLUNTO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Etika Penyelenggara Pemerintahan Daerah kembali diajukan pemerintah Kota Sawahlunto kepada DPRD. Ranperda itu disampaikan Walikota Ali Yusuf dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Adi Ikhtibar, Rabu (25/4).
Walikota Ali Yusuf menyatakan, pada tahun 2016, Ranperda Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sudah pernah diajukan dan dibahas dengan DPRD, namun belum mendapat persetujuan. Karena itu, tahun ini ranperda tersebut kembali diajukan. Ranperda tersebut dibutuhkan untuk kepastian hukum dalam menerapkan norma, standar dan pedoman etika dalam penyelenggaraan pemerintahan dearah.
Ali Yusuf menyatakan, tujuan diajukannya ranperda tersebut adalah untuk mewujudkan penyelenggara pemerintahan daerah yang profesional dan bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta dapat menjaga kehormatan martabat penyelenggara pemerintahan daerah.
“Mengawal etika penyelenggara pemerintahan daerah nantinya akan dibentuk majelis kehormatan yang mengawasi dengan anggota unsur tokoh masyarakat adat, agama, akademisi, pemerintah daerah dan Badan Kehormatan DPRD,” ujarnya.
Ranperda lain yang diajukan Pemerintah Kota Sawahlunto adalah perubahan Perda Pajak Daerah dan Perubahan Perda Penyelesaian Kerugian Daerah Kota Sawahlunto. Mengenai Ranperda Penyandang Disabilitas yang merupakan inisiatif DPRD, menurut walikota, pemerintah kota mengapresiasi dan akan memberikan masukan.
“Ke depannya, kita secara bersama akan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan perda,” pungkasnya (tumpak)
Komentar