PADANG – Anggota DPRD Padang yang tergabung dalam Pansus I yang membahas Ranperda Minuman Berakohol usai melaksanakan studi banding ke Bali beberapa waktu lalu, tengah membahas efek kebijakan dari Perda Minuman Berakohol yang akan dilaksanakan di Kota Padang.
Ketua Pansus I,Helmi Moesim menyampaikan pengaturan, peredaran, pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol, perlu kehati-hatian penerapannya di Kota Padang.
“Di sejumlah daerah lainya seperti Bali, pendapatan asli daerah berasal dari pajak hiburan, itu merupakan yang terbesar. Pasalnya di daerah itu penyumbang utama adalah minuman beralkohol,” ujar Helmi, Senin (26/10)
Helmi juga mengatakan, di Kota Padang tentu tidak bisa diterapkan target pendapatan yang besar dari dunia hiburan termasuk minuman berlakohol. Sebab, Sumbar masih kental dengan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Ranperda Minuman Beralkohol bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol itu. “Dengan adanya Perda ini nantinya bukan berarti Pemko Padang akan melegalkan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Padang karena berdasarkan perda ini minuman beralkohol hanya dapat dijual di tempat-tempat tertentu dan dengan izin yang lengkap,”ungkapnya.
Sehingga Pansus I akan berhati-hati. Dalam pembahaasan ini pun Pansus I akan melibatkan semua unsur agar ranperda yang nantinya menjadi perda benar-benar memperhatikan akan kearifan lokal. Makanya pembahasan perda ini perlu melibatkan semua unsur. Kemudian dalam segi penjualan atau pemasaran, akan dikenakan pajak tinggi terhadap masing-masing minol sesuai golongan. Sehingga tidak semua kalangan dapat membelinya. (baim)
Komentar